Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proses pembentukan BPPI perlu diklarifikasi

JAKARTA: Kalangan DPR dan industri pariwisata mendesak Kemenbudpar segera memberikan klarifikasi tentang proses pembentukan Badan Promosi Pariwisata Indonesia (BPPI) yang belum juga terbentuk menyusul terlampauinya tenggat waktu 16 Januari 2011.Pemerintah

JAKARTA: Kalangan DPR dan industri pariwisata mendesak Kemenbudpar segera memberikan klarifikasi tentang proses pembentukan Badan Promosi Pariwisata Indonesia (BPPI) yang belum juga terbentuk menyusul terlampauinya tenggat waktu 16 Januari 2011.Pemerintah [Kemenbudpar] telah melanggar undang-undang yang dibuatnya sendiri. Kalau sampai tanggal itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum menandatangani pembentukan BPPI, mau berdalih apapun, faktanya UU Nomor 10/2009 tentang kepariwisataan sudah dilanggar oleh Menbudpar Jero Wacik, kata Dedy Miing Gumelar, anggota Komisi X DPR dari F-PDIP, hari ini.Menurut dia, selama ini proses pembentukan BPPI tidak ada keterbukaan dalam tahap perkembangannya. Bahkan, tegasnya, klarisifikasi yang diberikan Kemenbudpar kepada media jauh lebih rinci dari laporannya pada Komisi X DPR yang membidangi pariwisata. Inikan lucu ketika fakta pelanggaran sudah terjadi, klarisifikasi di media bisa rinci, sementara pada rapat kerja terakhir Menbudpar Jero Wacik hanya bicara secara lisan bukan secara tertulis tentang perkembangan pembentukan BPPI, padahal batas akhir sudah diambang pintu, ungkapnya.Dedy mengingatkan pihaknya sejak awal, setelah diundang-undangkan, dirinya paling cerewet agar Kemenbudpar segera membentuk BPPI. Namun, hasilnya terjadi pelanggaran sehingga harus ada sanksi yang diberikan kepada Menbudpar Jero Wacik. Apalagi, dalam UU itu juga disebutkan bahwa pada tenggat waktu yang sama pemerintah juga harus membentuk wadah yang disebut Gabungan Industri Pariwisata Indonesia. "Jadi Kemenbudpar harus bentuk BPPI dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia itu sekaligus, kata Dedy.Tujuan wadah ini untuk mendukung pengembangan dunia usaha pariwisata yang kompetitif. Keanggotaannya terdiri dari pengusaha pariwisata, asosiasi usaha pariwisata, asosiasi profesi dan asosiasi lain yang terkait langsung dengan pariwisata serta pakar atau akademisi dua orang.Dedy mengatakan semua pihak dapat merasakan adanya upaya yang lambat dari Kemenbudpar untuk pembentukan badan itu dengan meminta asosiasi memberikan dua nama untuk dipilih oleh Kemenbudpar siapa yang pantas duduk di BPPI.Padahal lagi-lagi amanah undang-undangnya sudah jelas agar asosiasi memilih satu wakilnya saja. Namun, Kemenbudpar malah minta asosiasi mengirim dua nama. Pemerintah tidak punya otoritas memilih calon yang sudah dipilih internal asosiasinya masing-masing. Kemenbudpar hanya bisa memfasilitasi, bukan memilih atau menentukan orang dari asosiasi untuk duduk di BPPI, tambah Dedy Gumelar.Ben Sukma, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Perjalanan Indonesia atau Association of Indonesian Tour & Travel Agency (Asita), berpendapat harus ada sanksi tegas dari Presiden atas pelecehan amanat konstitusi ini.Ben mengatakan tidak sulit menentukan wakil-wakil asosiasi yang akan duduk di BPPI. Menurut dia, cukup fokus pada lima asosiasi terbesar yang bersentuhan langsung dengan pariwisata yaitu Asita, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Gabungan Pengusaha Wisata Bahari (Gahawisri), Indonesian Congres & Convention Association (Incca), Indonesia National Air Carriers Association (INACA) atau disebut Asosiasi Penerbangan Indonesia serta aosiasi profesi seperti Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI).(yn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper