Sudah kami bahas draf perpresnya. Ini mengatur pembentukan badan dan mekanisme pencarian investor, termasuk juga konsultannya dan kontraktornya. Dalam dua minggu ini harus ada di tangan Presiden, katanya seusai rapat transportasi di kantor Wapres, hari ini.
Deddy mengatakan, subtansi dari perpres tersebut akan berbeda dengan aturan pengadaan barang dan jasa pada umumnya yang diatur melalui Perpres No. 13/2010 tentang kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur dan Perpres No. 54/2010 tentang pengadaan barang dan jasa.
Perlu aturan khusus, karena ini proyek besar. Tender JSS ini tidak mengikuti aturan yang sudah ada, katanya.
Dalam aturan itu, ada tiga pokok bahasan. Pertama mengenai susunan organisasi, dewan pengarah dan badan pelaksana. Kedua, mengenai pembentukan konsorsium Banten-Lampung, dan badan usaha kawasan strategis dan infrastruktur Selat Sunda serta tata cara pengadaan mitra.
Ketiga, dukungan dan jaminan pemerintah terkait dengan kontribusi fiskal dan nonfiskal.Dalam draft ini badan usaha kawasan akan memiliki otoritas untuk menyelesaikan forum stakeholder dandesain dasar sehingga target pemancanngan tiang pertama pada 2014 tetap sesuai target.(ln)