JAKARTA: Peraturan Pemerintah mengenai privatisasi PT Garuda Indonesia telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Deputi Menteri BUMN Bidang Privatisasi dan Restrukturisasi Achiran Pandu Djajanto mengatakan kisaran harga saham perdana BUMN maskapai penerbangan itu juga telah ditetapkan, tetapi dia tidak bersedia memberitahukan secara jelas kisaran tersebut. "PP sudah ditandatangani, [kisaran] harga juga sudah ada, tapi belum tak ketik, tunggu saja, sabar saja," ujarnya hari ini. Sementara itu, rapat antara Kementerian BUMN yang dipimpin oleh Menteri BUMN Mustafa Abubakar membahas harga penjualan saham perdana Garuda yang berlangsung sejak tadi siang baru selesai sore ini. Selain Pandu dan Deputi Menteri BUMN Bidang Infrastruktur dan Logistik Sumaryanto Widyatin, jajaran direksi Garuda juga terlihat menghadiri rapat tersebut. Namun, ketika ditanyakan masalah harga, Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar juga enggan berkomentar. "Nanti saja di Public Expose," ujarnya sambil meninggalkan Gedung Kementerian BUMN. Sementara itu, acara paparan publik Garuda hari ini akhirnya mundur dari jadwal semula pukul 13.00 WIB menjadi pukul 16.00 WIB karena belum ada kejelasan mengenai Peraturan Pemerintah yang menjadi payung hukum privatisasi Garuda sekaligus menentukan kisaran harganya. Rencananya BUMN maskapai penerbangan ini akan melepas 30% saham atau 9,3 miliar lembar saham pada IPO yang diharapkan dapat terlaksana pada 11 Februari 2011. Jumlah ini termasuk pelepasan 10% saham PT Bank Mandiri Tbk. (esu)