Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAKARTA : Impor besi dan baja secara nasional sepanjang Januari-November 2010 naik 40% menjadi US$8,89 miliar dibandingkan dengan periode yang sama 2009 yaitu US$6,35 miliar.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan nilai impor besi dan baja tersebut merupakan kelompok barang dengan pos tarif (harmonized system/HS) 72 dan 73. Untuk kelompok barang dengan HS 72, nilai impor selama 11 bulan tahun lalu mencapai US$5,7 miliar. Adapun impor kelompok barang besi dan baja dengan HS 72 sebesar US$3,1 miliar.

Pada 2009 nilai impor besi dan baja sebesar US$7,2 miliar, turun dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai US$11,64 miliar.

Terkait importasi, para pelaku usaha di sektor baja menyambut baik dikeluarkannya Permendag No.54/2010 yang merupakan perpanjangan Permendag No. 8/2009 tentang Ketentuan Impor Besi dan Baja.

Ini merupakan permintaan asosiasi. Karena importasi akan lebih teratur, kata Co Chairman The Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA), Ismail Mandry, hari ini.

Dia mengatakan Permendag No.54 tersebut merupakan perpanjangan pertama dari peraturan sebelumnya dan pelaku industri menilai perlu ada revisi yang dapat menampung aspirasi dari industri hilir maupun hulu.

Masih ada beberapa baja yang memang belum dapat dibuat di dalam negeri. Ini juga harus diperhatikan pemerintah. Jangan sampai dengan ketentuan tersebut, industri hilir tidak dapat berkembang, paparnya.

Dengan perpanjangan tersebut, jelas Ismail, importasi baja akan lebih teratur pasalnya kegiatan impor hanya dapat dilakukan oleh importir terdaftar (IT)dan importir produsen (IP) yang terdaftar sebagai IT/IP khusus besi atau baja.

Dengan ketentuan ini, tidak semua importir bisa melakukan impor besi atau baja. Adanya tata niaga ini, pasar dalam negeri diharapkan tidak terdistorsi oleh produk impor.

Jadi suplai dan permintaan bisa terkontrol. Permendag ini bukan merupakan pelarangan impor karena berdasarkan WTO tidak boleh melarang, tetapi ada tata niaga yang diatur sehingga impornya benar-benar dikendalikan, paparnya.

Ismail optimistis adanya peraturan tata niaga di sektor baja, pertumbuhan industri baja nasional akan bergerak positif, seiring perekonomian nasional yang diprediksi membaik.

Pemerintah menerbitkan perpanjangan Permendag No 8/2009 untuk mengembangkan iklim usaha yang sehat dan kondusif di dalam negeri. Selain itu Permandang tersebut diharapkan mampu menahan laju impor besi dan baja ilegal sehingga meningkatkan daya saing industri nasional, dan meningkatkan utilisasi produksi.(yn)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : manda
Editor : Mursito

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro