JAKARTA: Dana bantuan operasional sekolah pada 2011 mencapai Rp 16,266 triliun untuk 2011 dengan perincian untuk jenjang sekolah dasar Rp10,825 triliun dan jenjang sekolah menengah Rp5,441 triliun.
Mendiknas Mohammad Nuh mengatakan penyaluran dana BOS tercantum pada APBD kabupaten/kota.Pada jenjang sekolah dasar, anggaran bantuan operasional untuk setiap siswa sekolah dasar di kota Rp400.000 dan di kabupaten Rp397.000. Adapun setiap siswa sekolah menengah di kota mendapatkan Rp575.000 dan di kabupaten Rp570.000.Menurut Mendiknas, mekanisme penyaluran BOS 2011 berbeda dengan penyaluran 2005-2010. Pada tahun depan, dana BOS disalurkan dari Kementerian Keuangan langsung ke kas daerah baru disalurkan ke sekolah, sedangkan sebelumnya melalui Kemendiknas ke sekolah.Khusus sekolah swasta dana tersebut langsung disalurkan melalui dana hibah ke sekolah. Namun, untuk sekolah negeri harus disalurkan melalui dinas pendidikan kabupaten dan kota.Nuh mengingatkan setiap sekolah harus menerima dana BOS dalam bentuk tunai dan tidak boleh berupa barang, karena bisa saja nilai barang yang diberikan lebih kecil atau lebih besar dari harga. Selain itu, barang yang dikirimkan rawan risiko.Penggunaannya pun digunakan sesuai prinsip manajemen berbasis sekolah. "Oleh karena itu kami beberapa kami dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk selesaikan mekanisme agar sekolah leluasa menggunakan keuangan seperti sebelumnya, ujarnya.Nuh mengatakan tiga prinsip ketepatan dalam penggunaan BOS, yakni tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat jumlah.Pertama, Kemenkeu akan menyalurkan dana BOS ke daerah setiap 3 bulan, dengan ketentuan paling lambat 14 hari kerja pada Januari, maksimal 7 hari pada April dan Juli, serta selambatnya 14 hari pada Oktober.Jadi kalau ada keterlambatan sangat dimungkinkan operasional sekolah tergangu. Kalau 70% dana sudah dari pusat maka sisanya 30% adalah dari pemerintah daerah masing-masing, kata Nuh.Kedua, tim manajemen di pusat dan daerah harus memastikan bahwa dana BOS dari APBD mengalir sampai sekolah karena itu harus dikendalikan. Ketiga, dana yang disalurkan harus tunai dan tidak boleh dalam bentuk barang.Kemendiknas sudah menyiapkan petunjuk teknis. Ini bisa jadi lahan latihan untuk bangun budaya antikorupsi, kejujuran. Sekolah jadi agen pembelajaran anti korupsi, tuturnyaMenurut Nuh, informasi mengenai dana BOS bukan rahasia negara. Namun, untuk mendapatkan informasi mengenai dana bantuan untuk siswa SD dan SMP tersebut harus sesuai mekanisme. Pelaporan penggunaan BOS baru bisa didapatkan setiap 3 bulan setelah penggunaan anggaran selesai. (mfm)Dana BOS 2011 capai Rp16,26 triliun
JAKARTA: Dana bantuan operasional sekolah pada 2011 mencapai Rp 16,266 triliun untuk 2011 dengan perincian untuk jenjang sekolah dasar Rp10,825 triliun dan jenjang sekolah menengah Rp5,441 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ria Indhryani
Editor : Mursito
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

36 menit yang lalu
Indosat (ISAT) Targets Continued Performance Growth

56 menit yang lalu
Membandingkan Ambisi Rencana IPO Bank Kecil di China vs Indonesia
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

48 menit yang lalu
Nusron Usul Anggaran ATR/BPN Tahun Depan Ditambah Rp3,63 Triliun

1 jam yang lalu
Isu Transshipment China Masuk Radar Negosiasi Dagang RI-AS

1 jam yang lalu
Wagub Sumut: ZIS Harus Berdampak pada Ekonomi & Pembangunan
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
