Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemindahan pabrik BAT dongkrak penerimaan cukai rokok Malang

MALANG: Penerimaan cukai rokok di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang diproyeksikan tembus Rp7 triliun yang a.l disumbang pemindahan pabrik rokok (PR) PT BAT dari Cirebon ke Malang.

MALANG: Penerimaan cukai rokok di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang diproyeksikan tembus Rp7 triliun yang a.l disumbang pemindahan pabrik rokok (PR) PT BAT dari Cirebon ke Malang.

Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Parjiya, mengatakan hingga pertengahan Desember 2010 penerimaan cukai rokok mencapai Rp6,4 triliun atau melampui target dari penerimaan 2010 sebesar Rp5,3 triliun.

Sumbangan dari kelompok PT BAT cukup besar. Setelah PT BAT mengakuisisi PT Bentoel, maka ada tiga anak perusahaan tersebut yang sebelumnya berada di Cirebon dimutasi ke Malang. Sumbangan penerimaan cukainya mencapai Rp500 miliar per tahun, kata Parjiya di Malang, akhir pekan lalu.

Dari sisi jumlah PR, dia akui, sebenarnya pabrik rokok terus berkurang terkait adanya regulasi-regulasi mengacu road map industri hasil tembakau. Pada 2009, jumlah PR yang ada di Malang Raya sebanyak 302 perusahaan, dan pada 2010 menyusut menjadi 170 PR.

Dari data tersebut menyimpulkan bahwa antara jumlah PR dan produksi rokok ternyata tidak berbanding lurus. Produksi rokok justru naik, meski jumlah PR berkurang.

Pada 2011, menurut dia, target penerimaan cukai di KPPBC Tipe Madya Cukai Malang naik 20% dari Rp5,3 triliun menjadi Rp7 triliun. Dengan peningkatan target penerimaan sebesar itu pihaknya optimistis bakal tercapai.

Indikasinya, penerimaan cukai pada posisi pertengahan Desember 2010 yang sudah mencapai Rp6,3 triliun dan diproyeksikan sampai akhir 2010 bisa mencapai Rp7 triliun.

Dengan kenaikan tarif cukai rokok mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 190/PMK.011/2010 yang rata-rata naik Rp15 per batang, maka target penerimaan cukai sebesar Rp7 triliun pada 2011 bakal tercapai dengan tanpa ada halangan yang berarti.

Terkait pemberlakuan tarif cukai hasil tembakau yang baru dan berlaku efektif per-1 Januari 2011 itu, menurut dia, sampai saat ini tidak ada resistensi dari kalangan pabrikan rokok. Intinya pabrikan rokok baik kecil, menengah, dan besar bisa menerima kenaikan cukai hasil tembakau tersebut. (mrp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper