Tidak semua CSR bisa kurangi pajak
JAKARTA: Ditjen Pajak menegaskan kegiatan coorporate social responsibility (CSR) dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penentuan penghasilan kena pajak (tax deductible), tetapi terbatas untuk jenis CSR tertentu sebagaimana diatur dalam UU No.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : News Editor
Editor : Puput Jumantirawan
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

1 jam yang lalu
LG Batal Investasi di Proyek Baterai Nikel RI
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
