Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tidak semua CSR bisa kurangi pajak

JAKARTA: Ditjen Pajak menegaskan kegiatan coorporate social responsibility (CSR) dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penentuan penghasilan kena pajak (tax deductible), tetapi terbatas untuk jenis CSR tertentu sebagaimana diatur dalam UU No.

JAKARTA: Ditjen Pajak menegaskan kegiatan coorporate social responsibility (CSR) dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penentuan penghasilan kena pajak (tax deductible), tetapi terbatas untuk jenis CSR tertentu sebagaimana diatur dalam UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Iqbal Alamsjah mengatakan UU Perperpajakan tidak secara khusus mengatur perlakuan perpajakan untuk kegiatan CSR, tetapi ada aturan terkait tentang biaya-biaya yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto."Ketentuan-ketentuan perihal biaya tersebut sejauh ini selaras dengan 5 isu pokok CSR sebagaimana tercantum dalam ISO 26000 yaitu isu konsumen, pengembangan masyarakat, lingkungan, ketenagakerjaan, dan hak asasi manusia," katanya dalam satu seminar di Jakarta, hari ini.Iqbal mengatakan biaya-biaya tax deductable yang sesuai dengan ISO 26000 adalah biaya promosi, biaya beasiswa, magang, dan pelatihan, biaya kupon makanan dan minuman bagi pegawai kriteria dan daerah tertentu, dan beban pengolahan limbah.Kemudian biaya cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan, dan cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri.Selain itu, sumbangan penanggulangan bencana nasional, sumbangan penelitian dan pengembangan, biaya pembangunan infrastruktur sosial, sumbangan fasilitas pendidikan, sumbangan pembinaan olahraga, dan sumbangan keagamaan seperti zakat. "Untuk sumbangan-sumbangan ini, RPP-nya sedang digodok," ujarnya.Kegiatan-kegiatan CSR tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan presentase dan syarat tertentu. Syaratnya adalah wajib pajak mempunyai penghasilan neto pada tahun sebelumnya, sumbangan tidak menyebabkan wajib pajak mengalami kerugian, didukung bukti-bukti yang sah.Syarat lainnya adalah penerima sumbangan tidak memiliki hubungan istimewa, dan penerima sumbangan harus memiliki NPWP kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak. "Jadi yang belum punya NPWP, ayo segera mendaftar ke kantor pajak. cuma 5 menit kok," ujarnya.Wakil Ketua Komisi XI DPR Aqhsanul Qosasi mengatakan tidak ada hubungannya antara kegiatan CSR dengan badan usaha atau pajak. "Pasal 6 UU PPh memang memberikan ruang bagi perusahaan menjalankan aktivitas sosial untuk bisa dibebankan tapi bukan CSR karena CSR diambil dari laba bersih," tegasnya.Apabila CSR dibebankan pada biaya operasional, return of investment dan net margin perusahaan jelas berkurang sehingga daya saingnya tergerus. "Kalau dikaitkan dengan jumlah pajak, ini tidak adil. Ini memang dilematis," ujarnya. (bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper