Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap 23 izin tambang di wilayah terdampak bencana alam mulai dari Aceh, Sumatra Utara, hingga Sumatra Barat segera dievaluasi.
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengatakan, dari 23 pertambangan tersebut terdapat izin usaha pertambangan (IUP) dan kontrak karya yang izinnya diterbitkan pada periode 2010-2020.
"Berarti itu izinnya semuanya masih di daerah ya. Pemerintah daerah yang mengeluarkan. Pusat itu ngambil ketika ada Undang-undang 3 Tahun 2020. Tapi rata-rata yang di Sumatra itu semua tahun izinnya di bawah tahun 2020 semua," kata Anggia kepada wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (5/12/2025).
Terkait dengan situasi yang terjadi, Anggia menegaskan arahan dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengevaluasi izin tambang, utamanya jika ada perusahaan yang melakukan aktivitas merusak lingkungan atau melanggar aturan berlaku.
"Bahkan jika mungkin dibuktikan bahkan sampai dicabut izinnya jika memang terbukti melakukan aktivitas pertambangan yang berdampak kerusakan lingkungan," jelasnya.
Adapun, dari 23 usaha pertambangan tersebut, dia menyebut, rata-rata merupakan tambang emas, bijih besi, timbal, seng, tembaga, hingga bijih pasir.
Baca Juga
Anggia juga menyoroti tambang emas Martabe yang belakangan menjadi sorotan karena dianggap menjadi pemicu banjir di Sumatra Utara. Dia menyebut, saat ini tambang Martabe masih merupakan lahan eksploitasi karena masih berlangsung.
"Tetapi banjir yang terjadi itu bukan di sungai ini, di Sungai Garoga yang di perbatasan Tapsel [Tapanuli Selatan] dengan Tapteng [Tapanuli Tengah]. Di situlah yang terjadi," jelasnya.
Pihaknya pun menilai area pertambangan tersebut bukan menjadi penyebab banjir lantaran aliran banjir tidak berasal dari aliran dekat tambang tersebut, melainkan dari Tapanuli Tengah.
"Intinya ini, pokoknya Pak Menteri tegas akan evaluasi, akan kasih sanksi yang merusak lingkungan," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap seluruh kegiatan pertambangan yang disinyalir menjadi salah satu penyebab bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
"Jadi nanti setelah tim evaluasi, baru saya akan cek dampak dari tambang ini ada atau tidak. Tetapi saya pastikan, kalau ada tambang atau IUP yang bekerja tidak sesuai dengan kaidah aturan yang berlaku, kita akan memberikan sanksi tegas," terangnya melalui keterangan tertulis.
Merujuk data Kementerian ESDM, terdapat empat pemegang kontrak karya (KK) dan 19 IUP komoditas logam di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Di Aceh tercatat satu KK dengan komoditas emas yang izinnya diterbitkan pada tahun 2018. Selain itu, terdapat tiga IUP komoditas emas yang mulai berlaku pada tahun 2010 dan 2017.
Tak hanya itu, terdapat tiga IUP komoditas besi yang mulai berlaku dalam rentang 2021 hingga 2024, serta tiga IUP komoditas bijih besi DMP yang diterbitkan dalam rentang 2011 hingga 2020. Aceh juga memiliki dua IUP komoditas bijih besi yang masa mulai berlakunya berada pada rentang 2012 hingga 2018.
Kemudian, terdapat satu KK yang beririsan antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara, dengan komoditas timbal dan seng yang mulai berlaku sejak tahun 2018.
Lalu, di Provinsi Sumatra Utara tercatat pula dua KK komoditas emas DMP yang diterbitkan pada tahun 2017 dan 2018, serta satu IUP komoditas tembaga DMP yang mulai berlaku pada tahun 2017.
Sementara di Sumatra Barat tercatat empat IUP komoditas besi yang izinnya keluar pada tahun 2019 dan 2020, satu IUP bijih besi yang berlaku sejak tahun 2013, satu IUP timah hitam yang ada sejak tahun 2020, dan satu IUP emas yang mulai berlaku pada tahun 2019.