Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Wacanakan Revisi UU PNBP, Apa Alasannya?

Komisi XI DPR mendorong agar UU PNBP segera direvisi akibat dividen BUMN tidak lagi masuk ke dalam postur APBN melainkan dikelola langsung oleh BPI Danantara.
Suasana gedung Dewan Perwakilan Rakyat jelang berlangsungnya Sidang Tahunan MPR, Sidang Bersama DPR dan DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). Bisnis/Suselo Jati
Suasana gedung Dewan Perwakilan Rakyat jelang berlangsungnya Sidang Tahunan MPR, Sidang Bersama DPR dan DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XI DPR mewacanakan untuk merevisi Undang-undang No. 9/2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak atau UU PNBP. Pembentukan BPI Danantara hingga belum jelasnya arah pengelolaan PNBP menjadi alasannya. 

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra Wihadi Wiyanto mendorong agar UU PNBP segera direvisi akibat dividen BUMN tidak lagi masuk ke dalam postur APBN melainkan dikelola langsung oleh BPI Danantara. Dengan begitu, tidak ada tumpang tindih dan muncul ketidakpastian hukum terkait status dividen BUMN.

Memang, UU PNBP menegaskan bahwa hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan (dividen BUMN) termasuk dalam objek PNBP. Hanya saja, UU No. 1/2025 tentang BUMN menegaskan bahwa dividen perusahaan pelat merah dikelola langsung oleh BPI Danantara.

"Tentunya ini PNBP-nya kita juga sesuaikan. Kita dorong untuk UU PNBP-nya juga direvisi," ujar Wihadi dalam rapat kerja dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Kamis (8/5/2025).

Sejalan dengan itu, sambungnya, revisi UU PNBP juga memungkinkan perluasan objek PNBP. Dengan begitu, nilai PNBP ke depan bisa tetap ditingkatkan meski dividen BUMN tak lagi masuk ke kas negara.

Senada, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai UU PNBP perlu direvisi. Selain karena Danantara, dia melihat kini pengelolaan PNBP tidak jelas arahannya: di satu sisi sebagai alat menambah penerimaan negara sehingga alam kerap dikorbankan untuk mencapai tujuan itu, di sisi lain juga untuk menyediakan pelayanan publik seperti rumah sakit hingga perguruan tinggi.

"Cara kita mengelola SDA [sumber daya alam], pelayanan publik, kekayaan negara yang dipisahkan, BMN [barang milik negara] dan lainnya, itu cara kita itu sama, tidak dibedakan," ungkap Misbhakun pada kesempatan yang sama.

Padahal, menurutnya, cara mengelola ketentuan umum PNBP SDA harus berbeda dengan mengelola PNBP dari sistem birokrasi. Oleh sebab itu, dia mendorong revisi UU PNBP agar ada pemisahan jelas arah pengelolaan PNBP.

Legislator dari Fraksi Golkar itu mencontohkan Rusia yang sekitar 40% pendapatan negaranya berasal dari PNBP. Menurutnya, struktur PNBP SDA Rusia hampir sama dengan Indonesia yaitu berasal dari mineral seperti nikel, emas, hingga tembaga.

Kendati demikian, nasib fiskal Rusia dengan Indonesia berbeda: APBN Indonesia kerap defisit, namun APBN Rusia surplus.

"Nah, saya membawa ke sini ini untuk kita berpikir ke depan kita bagaimana mengelola [PNBP]," katanya.

Sementara itu, Plh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengaku tidak anti dengan wacana revisi UU PNBP tersebut. Menurutnya, perlu agar ada fokus pengelolaannya PNBP agar tidak seperti 'hutan rimba'.

"Saya enggak ada masalah kalau kita melakukan overview terhadap Undang-undang PNBP," ujar Suahasil dalam kesempatan yang sama.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper