Bisnis.com, JAKARTA - Penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 masih menjadi tanda tanya. H-4 jelang penetapan dan pengumuman UMP, pemerintah belum juga memberikan kejelasan terkait formula perhitungan upah yang akan digunakan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli hingga saat ini belum dapat memastikan apakah penetapan dan pengumuman upah minimum 2025 dapat diumumkan pada 21 November atau justru diundur. Pasalnya, pemerintah masih menggodok aturan pengupahan baru usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Bila merujuk pada aturan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan, upah minimum ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November untuk provinsi dan 30 November untuk kabupaten kota.
“Belum bisa dipastikan,” kata Yassierli kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).
Yassierli menuturkan, kondisi tahun ini cukup berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Mengingat, pemerintah perlu menindaklanjuti putusan MK yang meminta agar regulasi mengenai ketenagakerjaan dipisah dari UU Cipta Kerja.
Baca Juga
Saat ini, dia menyebut bahwa pemerintah tengah menggodok rumusan terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dengan tetap menjaga daya saing dunia usaha.
Belum adanya aturan pasti lantas membuat Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) belum bisa menentukan upah minimum tahun depan, lantaran masih menunggu aturan baru soal pengupahan.
Wakil Ketua Depenas Agus Dermawan menyampaikan, pihaknya terus membahas mengenai upah minimum tahun depan menyusul adanya putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2/2022 tentang Cipta Kerja, termasuk soal pengupahan.
“Diperlukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan [Permenaker] baru untuk hal tersebut,” kata Agus kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).
Sementara itu, tekanan dari berbagai pihak terus meningkat. Pengusaha menginginkan agar penetapan upah tetap mengacu pada PP No.51/2023.
Alasannya, karena formula yang tertuang dalam beleid itu dinilai cukup adil untuk upah minimum di mana mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa.
“Usulan kita konsisten dengan formula [PP No.51/2023] yang sudah cukup fair untuk upah minimum,” kata Bob kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memilih untuk mengikuti hasil kesepakatan bersama antara pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah.
“Saya kira akan selalu ada mediasi antara pelaku usaha dengan serikat buruh. Kita akan mengikuti apapun hasil kesepakatannya karena pada dasarnya Indonesia kan selalu mengedepankan musyawarah,” kata Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi dan Komunikasi Kadin Indonesia Erwin Aksa di Kantor Kadin Indonesia, Jumat (15/11/2024).
Dari sisi serikat pekerja/buruh, menginginkan agar pemerintah menetapkan komponen penetapan upah sesuai dengan putusan MK.
Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Iwan Setiawan menyampaikan pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) perlu memperhatikan keputusan MK dalam membuat regulasi terkait pengupahan.
“Jangan Peraturan Menteri (Permen), Keputusan Menteri (Kepmen) itu membuat di luar dari keputusan MK yang pada akhirnya nanti akan menjadi masalah di kemudian hari,” kata Iwan kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).
Sebelumnya, serikat pekerja/buruh mendesak pemerintah agar upah minimum naik sebesar 8%-10% pada 2025 dengan dalih kenaikan upah selama 2 tahun terakhir di bawah inflasi.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkap, usulan kenaikan upah memperhitungkan perhitungan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% dan inflasi 2,5%, sehingga jika ditotal mencapai 7,7%.
“2025 upah minimum di depan mata, kita proklamirkan upah minimum 2025 naik minimal 8% -10%,” kata Said Iqbal dalam Peringatan 3 Tahun Kebangkitan Klas Buruh, dikutip Kamis (19/9/2024).
Menurutnya, kenaikan upah yang hanya di bawah inflasi tak cukup untuk memenuhi kebutuhan para buruh. Bahkan, Said menilai kenaikan upah yang minim tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan buruh sehari-hari.
“Siapa bilang buruh naik upah? Nombok, inflasi 2,8%, harga barang naik 2,8%, naik gaji 1,58% berarti buruh nombok, bukan naik gaji, nombok 1,3%,” tegasnya.
Berikut daftar UMP 2025 di 38 Provinsi jika jadi naik 10%:
1. Aceh
Dari Rp3.460.672 menjadi Rp3,806,739.2
2. Sumatra Utara
Dari Rp2.809.915 menjadi Rp3,090,906.5
3. Sumatra Barat
Dari Rp2.811.449 menjadi Rp3,092,593.9
4. Kepulauan Riau
Dari Rp3.402.492 menjadi Rp3,742,741.2
5. Bangka Belitung
Dari Rp3.640.000 menjadi Rp4,004,000
6. Riau
Dari Rp3.294.625 menjadi Rp3,624,087.5
7. Bengkulu
Dari Rp2.507.079 menjadi Rp2,757,786.9
8. Sumatra Selatan
Dari Rp3.456.874 menjadi Rp3,802,561.4
9. Jambi
Dari Rp3.037.121 menjadi Rp3,340,833.1
10. Lampung
Dari Rp2.716.497 menjadi Rp2,988,146.7
11. Banten
Dari Rp2.727.812 menjadi Rp3,000,593.2
12. Daerah Khusus Jakarta
Dari Rp5.067.381 menjadi Rp5,574,119.1
13. Jawa Barat
Dari Rp2.057.495 menjadi Rp2,263,244.5
14. Jawa Tengah
Dari Rp2.036.947 menjadi Rp2,240,641.7
15. Daerah Istimewa Yogyakarta
Dari Rp2.125.897 menjadi Rp2,338,486.7
16. Jawa Timur
Dari Rp2.165.244 menjadi Rp2,381,768.4
17. Bali
Dari Rp2.813.672 menjadi Rp3,095,039.2
18. Nusa Tenggara Barat
Dari Rp2.444.067 menjadi Rp2,688,473.7
19. Nusa Tenggara Timur
Dari Rp2.186.826 menjadi Rp2,405,508.6
20. Kalimantan Barat
Dari Rp2.702.616 menjadi Rp2,972,877.6
21. Kalimantan Tengah
Dari Rp 3.261.616 menjadi Rp3,587,777.6
22. Kalimantan Selatan
Dari Rp3.282.812 menjadi Rp3,611,093.2
23. Kalimantan Timur
Dari Rp3.360.858 menjadi Rp3,696,943.8
24. Kalimantan Utara
Dari Rp 3.361.653 menjadi Rp3,697,818.3
25. Sulawesi Tengah
Dari Rp2.736.698 menjadi Rp3,010,367.8
26. Sulawesi Tenggara
Dari Rp2.885.964 menjadi Rp3,174,560.4
27. Sulawesi Utara
Dari Rp 3.545.000 menjadi Rp3,899,500
28. Sulawesi Selatan
Dari Rp3.434.298 menjadi Rp3,777,727.8
29. Gorontalo
Dari Rp3.025.100 menjadi Rp3,327,610
30. Sulawesi Barat
Dari Rp2.914.958 menjadi Rp3,206,453.8
31. Maluku
Dari Rp2.949.953 menjadi Rp3,244,948.3
32. Maluku Utara
Dari Rp3.200.000 menjadi Rp3,520,000
33. Papua
Dari Rp 4.024.270 menjadi Rp4,426,697
34. Papua Barat
Dari Rp3.393.000 menjadi Rp3,732,300
35. Papua Tengah
dari Rp4.024.270 menjadi Rp4,426,697
36. Papua Pegunungan
Dari Rp4.024.270 menjadi Rp4,426,697
37. Papua Barat Daya
Dari Rp4.024.270 menjadi Rp4,426,697
38. Papua Selatan
Dari Rp4.024.270 menjadi Rp4,426,697