Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Dorong Penetapan Gaji Pokok Awak Kapal RI, Ini Besarannya

Kemenhub mendorong penetapan gaji pokok minimum awak kapal berbendera Indonesia di wilayah perairan NKRI.
Wisatawan tiba di Pelabuhan Internasional Batam/Rifki
Wisatawan tiba di Pelabuhan Internasional Batam/Rifki

Bisnis.com, JAKARTA -  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong penetapan gaji pokok minimum awak kapal berbendera Indonesia di wilayah perairan NKRI.

Upaya penetapan gaji pokok itu dituangkan melalui Surat Edaran No.SE-DJPL 20/2024 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Perjanjian Kerja Laut (PKL) Terhadap Gaji Pokok Awak Kapal Yang Bekerja Di Atas Kapal Berbendera Indonesia Yang Berlayar Di Perairan Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antoni Arif Pribadi mengatakan, penetapan gaji pokok awak kapal tersebut dilakukan atas kesepakatan dari Indonesian National Shipowners's Association (INSA), Asosiasi Pelaut, bersama Ditjen Perhubungan Laut.

Dia mengeklaim, Surat Edaran tersebut sebagai upaya memberikan perlindungan kepada awak kapal yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia serta melaksanakan Konvensi PBB mengenai Hukum Laut 1982 dan Permenhub No.58/2021.

Adapun, Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan Para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan di seluruh Indonesia berlaku sejak Juni 19 Juni 2024. 

"Kami memandang perlu adanya pedoman bagi para Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis dan para pemilik/operator kapal terkait penetapan gaji pokok di dalam isi Perjanjian Kerja Laut (PKL)," ujar Antoni dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (23/6/2024).

Dia menyebut, penetapan gaji pokok awak kapal Indonesia harus mempertimbangkan upah minimum provinsi (UMP) yang sesuai dengan tempat dilakukanya penandatanganan PKL. Menurut Antoni, gaji pokok tersebut ditetapkan berdasarkan jabatan terendah di atas kapal sesuai dengan daftar sijil awak kapal (crew list).

"Gaji pokok ini juga belum termasuk tunjangan lainnya, paling sedikit antara lain upah lembur dan uang pengganti hari libur (leavepay)," ucapnya.

Antoni pun menegaskan, sanksi administratif bakal dikenakan terhadap para pemilik atau operator kapal yang tidak mematuhi ketentuan gaji pokok awak kapal. Selain itu, Antoni juga meminta para Kepala UPT Ditjen Perhubungan Laut agar melakukan sosialisasi, pembinaan, pengawasan dan pelaporan pelaksanaan Surat Edaran tersebut serta hasil evaluasi kepada Ditjen Perhubungan Laut.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono membeberkan bahwa perbudakan di atas kapal masih terjadi hingga saat ini. Bahkan, menurutnya, perbudakan awak kapal bukan hanya terjadi di atas kapal asing, tapi juga kapal berbendera Indonesia.

"Ada indikasi dari informasi yang saya dapatkan bahwa perbudakan di kapal masih berlangsung juga, tidak hanya di kapal asing, tapi kapal-kapal di kita. Yang saya sangat sesalkan ada kolaborasi dengan pelaku penangkapan ikan di dalam negeri," dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR-RI, Selasa (11/6/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Rachmawati
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper