Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ESDM Sebut TKDN Masih Jadi Penghalang Investasi Pembangkit EBT

Kementerian ESDM menyebut klausul pemenuhan ketentuan TKDN menjadi kendala dalam menarik investasi untuk pengembangan pembangkit energi baru terbarukan (EBT).
Teknisi melakukan pengecekan rutin pada proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Cirata di Waduk Cirata, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (26/9/2023). (Bisnis Indonesia/Rachman)
Teknisi melakukan pengecekan rutin pada proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Cirata di Waduk Cirata, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (26/9/2023). (Bisnis Indonesia/Rachman)

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan klausul pemenuhan ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) masih menjadi kendala dalam menarik investasi masif untuk pengembangan pembangkit energi baru terbarukan (EBT).

Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar mengatakan sebagian proyek pembangkit EBT terpaksa jalan di tempat lantaran polemik persyaratan TKDN tersebut. 

“Sampai saat ini rapat-rapat terakhir di Kemenko Marves sudah ada alternatif solusi tapi belum tersekusi, kalau ini belum selesai saya rasa kita belum optimal untuk investasi,” kata Wanhar dalam acara Road to PLN Invesment Days 2024 di Jakarta, Rabu (6/3/2024). 

Wanhar mengatakan persyaratan TKDN dalam kontrak-kontrak proyek pembangkit EBT belakangan terus menjadi bahasan pemerintah. 

Menurut dia, polemik klausul TKDN itu telah menahan potensi investasi dan pengembangan pembangkit EBT yang telah tertuang di dalam RUPTL PLN 2021-2030. 

“TKDN itu menghambat semua kan, kita punya potensi panas bumi itu besar sekali yang sudah separuh jalan banyak, yang sudah mau kontrak dengan PLN ada,”  kata dia. 

Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, terdapat 14 proyek pembangkit listrik EBT yang terkendala pendanaan akibat polemik klausul pemenuhan ketentuan TKDN. 

Empat proyek di antaranya sudah memiliki kesepakatan pendanaan dari Asian Development Bank (ADB), World Bank, Japan International Cooperation Agency (JICA), dan lembaga pembiayaan lainnya dengan total komitmen investasi lebih dari US$1 miliar.  

Keempat proyek itu meliputi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Cisokan (1.040 MW), Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) Huluais (110 MW), PLTA Kumbih (45 MW) dan PLTA Sawangan (16,6 MW).  

Sementara itu, terdapat 10 proyek lainnya belum mencapai kesepakatan dengan lender terkait ketentuan klausul TKDN itu masuk ke dalam perjanjian jual beli listrik (PPA) dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.  

Sepuluh proyek yang mandek negosiasi itu, di antaranya PLTA Bakaru 1 (126 MW), PLTA Bakaru 2 (140 MW), Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Kalibumi (6,35 MW), PLTM Lapai 1 (5,31 MW), PLTM Riorita (2,5 MW) PLTP Dieng 2 (55 MW), PLTP Patuha 2 (55 MW), dan PLTA Masang 2 (44 MW).  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper