Bisnis.com, JAKARTA - PT Hutama Karya (Persero) atau HK mengungkap sebanyak 4 ruas Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) akan mengalami kenaikan tarif tol pada tahun ini.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo, mengatakan penyesuaian tarif bakal diberlakukan pada 4 ruas Tol Trans Sumatra yaitu Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung, Tol Palembang – Indralaya, Tol Pekanbaru – Dumai & Tol Sigli – Banda Aceh.
Kenaikan tarif tersebut dilakukan sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 Pasal 48 ayat (3) tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
“Secara kualitas, ruas-ruas tersebut sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penyesuaian tarif dan diharapkan dapat mendapatkan perizinan mengingat penyesuaian tarif itu cukup krusial untuk menjaga kelangsungan jalan tol dan menciptakan iklim investasi jalan tol yang kondusif, sehingga kami berharap dapat terlaksana sesuai target,“ kata Tjahjo dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (11/1/2024).
Seiring dengan rencana penyesuaian tarif tersebut, Tjahjo menyampaikan bahwa Hutama Karya berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan pelayanan serta memastikan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di jalan tol yang dikelola.
Tjahjo juga menjelaskan, dalam proses realisasinya, jalan tol yang akan dilakukan penyesuaian tarif akan melalui penilaian dan pengujian kelayakan terlebih dahulu.
Selain itu, pada saat pelaksanaan penyesuaian tarif juga masih harus melihat kondisi dan situasi terkini, jika ada special case seperti sebelumnya ada pandemi, penyesuaian tarif juga harus ditunda terlebih dahulu.
Tak hanya itu, Tjahjo juga berharap pihaknya dapat segera mengantongi SK penetapan golongan tarif kendaraan pada sejumlah ruas tol yang telah beroperasi tanpa tarif, seperti Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 5 & 6 (Blang Bintang – Baitussalam), Tol Binjai – Langsa Seksi 2 (Stabat – Kuala Bingai), Tol Indralaya – Prabumulih dan Tol Indrapura – Lima Puluh.
“Harapannya dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat di mana selama beroperasi tanpa tarif, operasional maupun pemeliharaan jalan tol tetap berjalan meskipun masih belum mendapatkan profit dan untuk pendanaannya masih dari internal perusahaan. Semoga SK Penetapan Golongan Tarif Kendaraan dapat segera dikeluarkan dan tarifnya dapat segera berlaku,” ujar Tjahjo.