Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jalur KA Haurpugur-Cicalengka Sudah Bisa Dilewati dengan Kecepatan Terbatas

PT KAI menyatakan petak jalan antara Stasiun Haurpugur–Stasiun Cicalengka sudah steril dan dapat dilewati kereta api dengan kecepatan terbatas 20 km per jam.
Gerbong KA Turangga masuk ke area sawah setelah tabrakan dengan KA Bandung Raya/Bisnis.com - Dea
Gerbong KA Turangga masuk ke area sawah setelah tabrakan dengan KA Bandung Raya/Bisnis.com - Dea

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan bahwa petak jalan antara Stasiun Haurpugur–Stasiun Cicalengka sudah steril dan dapat dilewati kereta api dengan kecepatan terbatas 20 km per jam, per Sabtu (6/1/2024) pukul 06.30 WIB.

Kereta api pertama yang melintasi jalur tersebut yaitu KA Cikuray (KA.267) relasi Garut-Pasar Senen pada pukul 08:56 WIB.

“KAI ucapkan terima kasih kepada semua stakeholders yang terlibat dalam proses normalisasi jalur rel antara Haurpugur-Cicalengka. Saat ini jalur rel sudah bisa dilalui dengan kecepatan terbatas,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi, Sabtu (6/1/2024).

Joni mengatakan, sejumlah perbaikan jalur rel dengan memperkuat tubuh jalan rel terus dilaksanakan. Dengan begitu, kereta api dapat beroperasi dengan kecepatan normal kembali.

Sebanyak 200 personel dikerahkan dalam proses evakuasi tersebut, yang terdiri dari tim KAI, KAI Commuter, BTP wilayah Jabar Kemenhub, Basarnas, dan Stakeholders terkait lainnya.

KAI juga menggunakan alat berat berupa 2 unit crane, 6 unit dongkrak elektrik, serta peralatan pendukung alat berat lainnya. Material yang digunakan dalam proses perbaikan jalur tersebut yaitu 100 buah bantalan rel.

Dalam kesempatan itu, KAI menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas insiden yang terjadi pada Jumat (5/1/2024). Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan upaya normalisasi jalur agar perjalanan kembali lancar.

“KAI menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang tidak diinginkan oleh semua pihak tersebut,” ujarnya.

Dengan adanya insiden tersebut, KAI memberikan kompensasi kepada penumpang terdampak kecelakaan ini. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 63/2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api, kompensasi keterlambatan KA antarkota adalah sebagai berikut:

1. Keterlambatan keberangkatan kereta api lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket. Jika tidak membatalkan tiket, maka:

a. Diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam.

b. Diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam.

2. Apabila kereta api antarkota terlambat datang di stasiun tujuan, maka penumpang mendapatkan:

a. Makanan dan minuman ringan pada jam ketiga keterlambatan.

b. Makanan dan minuman berat pada jam kelima keterlambatan.

c. Penumpang dapat memilih melanjutkan perjalanan atau beralih ke transportasi lain dan mendapat penggantian uang tiket.

3. Bila terdapat hambatan dalam perjalanan, sehingga kereta tidak dapat melanjutkan ke stasiun tujuan, maka penyelenggara wajib:

a. Menyediakan kereta atau transportasi lain sampai stasiun tujuan.

b. Memberi ganti kerugian seharga tiket.

Sehubungan dengan terjadinya rintang jalan pada petak jalan Haurpugur – Cicalengka kemarin, KAI memberikan kompensasi atas penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang sebagai berikut:

a. Dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan penumpang ataupun di tengah perjalanan karena terjadi rintang jalan tersebut yang menyebabkan penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang dimaksud, maka Perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% diluar bea pesan;

b. Dalam hal terjadi penundaan keberangkatan kereta api di stasiun keberangkatan penumpang yang diperkirakan akan berlangsung 1 jam atau lebih dan penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% diluar bea pesan;

c. Dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya dikarenakan menolak untuk menggunakan kereta api dengan rute lain/memutar maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% diluar bea pesan;

d. Dalam hal stasiun tujuan penumpang menjadi tidak terlewati oleh kereta api dengan rute memutar maka perusahaan sedapat mungkin menyediakan moda angkutan terusan, jika tidak disediakan moda terusannya maka bea tiket dikembalikan 100% di luar bea pesan;

e. Dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan penumpang ataupun di tengah perjalanan karena menolak untuk menggunakan sarana kereta atau moda transportasi pengganti, maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% diluar bea pesan;

f. Tiket yang dibatalkan dengan pengembalian bea secara langsung sebesar 100% termasuk tiket kembalinya (return), tiket kereta api sifat persambungan yang mengalami kegagalan perjalanan untuk kereta api lanjutan dan/atau tiket lainnya yang dimiliki oleh penumpang yang bersangkutan.

Adapun pengembalian bea dapat dilakukan pengambilan tunai di loket stasiun online yang memungkinkan atau transfer ke rekening pelanggan. Batas waktu proses pembatalan dan pengembalian bea sampai dengan 7 hari dari tanggal yang tertera di tiket.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper