Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TikTok Shop Buka di RI Tanpa Izin E-Commerce, Ini Kata Mendag

Kemendag menjelaskan alasan TikTok Shop bisa kembali beroperasi di Indonesia meski belum mengantongi izin e-commerce.
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan di acara Peluncuran Kampanye Beli Lokal 12.12 yang diselenggarakan Tokopedia dan TikTok di Jakarta, Selasa (12/12/2023) - BISNIS/Ni Luh Anggela
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan di acara Peluncuran Kampanye Beli Lokal 12.12 yang diselenggarakan Tokopedia dan TikTok di Jakarta, Selasa (12/12/2023) - BISNIS/Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, menegaskan TikTok tidak mengajukan izin usaha untuk perdagangan elektronik atau e-commerce. 

Pasalnya, TikTok dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk., (GOTO) telah menyepakati kemitraan strategis e-commerce. TikTok berkomitmen untuk berinvestasi jangka panjang senilai lebih dari US$1,5 miliar di Tokopedia.

Dengan demikian, segala bentuk transaksi akan dilakukan di Tokopedia, sedangkan TikTok Shop hanya sebagai sarana promosi.

“[TikTok] Nggak ada [izin e-commerce]. E-commercenya Tokopedia, yang jualan Tokopedia,” kata Zulhas usai menghadiri peluncuran kampanye Beli Lokal 12.12, Selasa (12/12/2023).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, menambahkan, TikTok mengajukan izin usaha sebagai social commerce.

Setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, pemerintah sempat memberikan dua pilihan untuk TikTok.

Pertama mengurus izin usaha e-commerce atau kedua tetap sebagai social commerce, tapi harus bekerja sama dengan e-commerce lain agar dapat melakukan transaksi. 

“TikTok itu izinnya social commerce,” ujar Isy.

Seiring adanya kemitraan strategis TikTok dan Tokopedia, pemerintah memberikan waktu sekitar 4 bulan untuk melakukan uji coba, termasuk transisi layanan jual beli TikTok ke Tokopedia. Dengan begitu, TikTok tak lagi melayani transaksi, sebagaimana diatur dalam Permendag No.31/2023.

Selama uji coba tersebut, pemerintah akan melakukan evaluasi dan penilaian, sesuai dengan Permendag No.31/2023.

Isy Karim menuturkan, pemerintah akan melihat kepatuhan TikTok dan Tokopedia selama masa uji coba tersebut, sebagaimana diatur dalam Permendag No.31/2023.

“Satu itu dulu aja, harus compliance [patuh] semua,” ungkapnya. 

Diberitakan sebelumnya, TikTok dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) resmi mengumumkan kemitraan strategis pada Senin (11/12/2023) untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi digital Indonesia dengan fokus pada pemberdayaan serta perluasan pasar bagi pelaku UMKM nasional.

Sebagai bagian dari kemitraan strategis tersebut, bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia akan dikombinasikan di bawah PT Tokopedia, di mana TikTok akan memiliki pengendalian atas PT Tokopedia. Fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia akan dioperasikan dan dikelola oleh  Tokopedia.

"TikTok akan menginvestasikan lebih dari US$1,5 miliar, sebagai komitmen jangka panjang untuk berinvestasi mendukung operasional Tokopedia, tanpa dilusi lebih lanjut pada kepemilikan GoTo di Tokopedia," tulis manajemen TikTok dalam keterangan tertulis, Senin (11/12/2023).

Transaksi tersebut diharapkan akan selesai pada kuartal I/2024. Kesepakatan ini sejalan dengan langkah Grup GOTO untuk memperkuat posisi keuangan serta strategi Perseroan untuk memperluas cakupan pasar (total addressable market).

Untuk memastikan keberlanjutan langkah PT Tokopedia dalam mendorong perkembangan ekonomi digital nasional, akan dibentuk komite untuk memfasilitasi transisi dan integrasi yang diketuai oleh Patrick Walujo, dengan dukungan dari perwakilan PT Tokopedia dan TikTok.

Dalam transaksi ini, Goldman Sachs bertindak sebagai penasihat keuangan untuk Grup GOTO. Melalui kesepakatan ini, TikTok dan GoTo berkomitmen memperluas manfaat bagi pengguna serta pelaku UMKM Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper