Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KAI Buka Suara soal Kecelakaan KA Probowangi vs Elf di Lumajang

Kecelakaan mobil elf dengan KA 266 Probowangi rute Ketapang - Surabaya Gubeng di Lumajang memakan korban jiwa sebanyak 11 orang.
Penumpang Kereta Api Brantas bersiap menaiki kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (22/12/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Penumpang Kereta Api Brantas bersiap menaiki kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (22/12/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI angkat bicara ihwal kecelakaan lalu lintas antara mobil elf dengan KA 266 Probowangi rute Ketapang - Surabaya Gubeng di Lumajang.

Kecelakaan terjadi saat mobil elf melewati perlintasan rel kereta tanpa palang pintu di KM 138+0 petak di jalan antara Stasiun Randuagung - Stasiun Klakah pada Minggu (19/11/2023) pukul 19.53 WIB ditabrak oleh KA 266 Probowangi yang tengah melintas.

Kecelakaan elf dengan kereta api tersebut memakan korban jiwa sebanyak 11 orang penumpang elf, sedangkan seluruh penumpang KA 266 Probowangi dalam kondisi selamat.

Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mengatakan, pihaknya prihatin dan menyesal atas kejadian tersebut. Adapun, tabrakan elf dengan KA 266 Probowangi tersebut menyebabkan keterlambatan jadwal kereta hingga 13 menit karena terhenti di lokasi kejadian.

Didiek menuturkan, seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.

"Kereta Api memiliki  jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA," ujar Didiek dalam keterangan resmi, Senin (20/11/2023).

Lebih lanjut, Didiek mengatakan, KAI meminta Kemenhub, Kementerian PUPR, dan pemerintah daerah (Pemda) dapat meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang sesuai kewenangannya masing-masing. Evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayah harus terus dilakukan.

Didiek menjelaskan, pemilik jalan yakni pemerintah daerah atau pusat adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.

Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya. Perlintasan sebidang di jalan nasional dikelola oleh menteri, di jalan provinsi dikelola oleh gubernur, dan di jalan kabupaten/kota/desa dikelola bupati/wali kota.

KAI mengimbau agar seluruh pihak yang berkewajiban melengkapi peralatan keselamatan di lintasan sebidang seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.

"Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang, dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper