Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Ini Daftar Data yang Wajib Dilaporkan Penjual Online ke BPS

Berikut daftar data pedagang online (e-commerce) yang wajib dilaporkan ke BPS.
Ilustrasi konsumen yang berbelanja secara daring melalui e-commerce di ponsel mereka/Freepik
Ilustrasi konsumen yang berbelanja secara daring melalui e-commerce di ponsel mereka/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), termasuk pedagang online (e-commerce) memiliki kewajiban untuk menyampaikan data atau informasi kepada Badan Pusat Statistik (BPS) mulai awal 2024. 

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan BPS No.4/2023 tentang Penyampaian dan Pengelolaan data dan/atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Nantinya, penyelenggara PMSE wajib memberikan data dan/atau informasi kepada BPS setiap tiga bulan sekali atau per kuartal. Data tersebut mulai dari tenaga kerja hingga transaksi. 

Kemudian BPS akan menyampaikan laporan kepada Kementerian Perdagangan mengenai PPMSE yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut.  

Menteri Perdagangan pun dapat mengenakan sanksi administratif kepada pelaku usaha PMSE sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai PMSE.

Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar menyampaikan bahwa data yang didapatkan nantinya akan dikelola salah satunya untuk memperkaya data dalam pengolahan data produk domestik bruto (PDB).

“Ini memperkaya statistik lainnya dan juga untuk melihat perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik yang selama ini kami tidak punya data yang reliable maupun yang akurat,” jelasnya dalam Sosialisasi Peraturan Kepala BPS No.4/2023 di Jakarta, Senin (30/10/2023).  

Sementara itu, terkait petunjuk tenkis atau juknis dari kewajiban ini nantinya akan segera diluncurkan oleh BPS dalam dekat. 

Data PMSE menjadi urgensi karena perdagangan ini menjadi salah satu pendorong ekonomi. Tercatat pada 2022, nilai ekonomi digital Indonesia mencapai US$77 miliar atau tumbuh 22% dari tahun sebelumnya (year-on-year/yoy). 

Sementara pada 2025, nilai tersebut diprediksi meningkat dua kali lipat menjadi US$130 miliar dan akan naik mencapai US$360 miliar pada 2030 mendatang.  

Nantinya, bila penyelenggara PMSE tidak melakukan kewajiban, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan akanmemberikan sanksi secara bertahap, mulai dari tertulis hingga pemblokiran. 

Data yang wajib disampaikan oleh penyelenggara PMSE

1. Keterangan umum perusahaan 

2. Tenaga kerja 

3. Pendapatan dan pengeluaran 

4. Kategori produk

5. Kategori wilayah 

6. Transaksi

7. Metode pembayran

8. Jumlah penjual dan pembeli 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper