Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Geledah Kantor Terkait Impor Gula, Kemendag Buka Suara

Sekjen Kemendag buka suara terkait penggeledahan yang dilakukan Kejagung terkait dugaan korupsi impor gula.
Gedung Kementerian Perdagangan./Setkab
Gedung Kementerian Perdagangan./Setkab

Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag), Suhanto, buka suara terkait penggeledahan kantor Direktorat Impor Kementerian Perdagangan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi impor gula.

Suhanto menyampaikan, kehadiran Kejagung ke Kemendag untuk mendapatkan data tambahan yang tengah didalami oleh lembaga tersebut.

"Kejaksaan Agung datang untuk mendapatkan tambahan data guna melengkapi data yang dibutuhkan dalam kasus yang sedang diselidiki," kata Suhanto dalam keterangan resmi, Selasa (3/10/2023).

Dia mengatakan, Kemendag mendukung dan menerima dengan baik proses hukum yang tengah berlangsung. Selain itu, pihaknya juga menghormati upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan.

"Kemendag berkomitmen untuk membantu penegak hukum dan bersikap proaktif dalam proses penegakan hukum ini," ujarnya.

Terkait proses selanjutnya, Suhanto menyerahkannya kepada Kejagung dan menyatakan siap untuk membantu jalannya penegakkan hukum.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung melakukan penggeledahan di kantor Kemendag dalam kasus dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2023.

Kejagung sebelumnya telah resmi menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan, usai melakukan pemeriksaan saksi dan memperoleh alat bukti yang cukup.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Kuntadi mengatakan hari ini Senin (3/9/2023) pihaknya tengah melakukan penggeledahan di Kemendag dan PT PPI.

"Terkait tindakan penyidikan pada hari ini sedang berjalan kegiatan penggeledahan di kementerian perdagangan, dan PT PPI hasilnya apa? mari kita tunggu," kata Kuntadi.

Kejagung menduga tindakan melawan hukum ini dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih kepada pihak yang tidak berwenang.

Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan dari yang telah ditentukan sebelumnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper