Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Sebut Pekerja Sektor Informal Sebagai Penggerak Roda Ekonomi

Apindo memandang bahwa pekerja informal bukan sebagai tantangan penerimaan pajak pemerintah, justru penggerak ekonomi.
Ilustrasi pekerja di depan komputer/Dok. unsplash
Ilustrasi pekerja di depan komputer/Dok. unsplash

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo),Anne Patricia Sutanto menilai pekerja informal bukan sebagai tantangan penerimaan pajak pemerintah, justru salah satu pendorong roda ekonomi Indonesia.

"Sepanjang informal workers memiliki penghasilan, roda ekonomi masih jalan. Penghasilan mereka kan untuk kebutuhan pokok, konsumsi juga," kata Anne saat dihubungi, Selasa (29/8/2023).

Menurut Anne, selama ini pekerja informal paling banyak di sektor UMKM termasuk dalam penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Hal itu sesuai dengan Undang-undang No.7/2021 tentang Harmonisasi Perpajakan yang menetapkan UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pajak penghasilan (Pph) final alias bebas pajak penghasilan. 

Dia pun menekankan bahwa pekerja informal bukan sesuatu yang tabu. Bahkan, jasa di sektor informal merupakan bagian dari kesatuan ekonomi Indonesia.

"Jadi mau itu formal workers atau informal workers kan tetap tidak ada penerimaan pajak dari penghasilan mereka kalau mereka di bawah PTKP," ucapnya.

Di sisi lain, pemerintah sebenarnya bisa memaksimalkan pendapatan pajak dari setiap individu melalui program yang memang sudah direncanakan sebelumnya.

Anne menyebut, penyetaraan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) adalah langkah tepat mengatur penyerapan pajak dari masyarakat Indonesia, termasuk para pekerja informal.

"Tinggal nanti pemerintah bisa melihat apakah mereka bekerja atau tidak saat mengisi SPT tahunan," jelasnya.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, Selasa (29/8/2023), dalam RAPBN 2024, pemerintah menargetkan kenaikan rasio perpajakan atau tax ratio dari 9,91 persen - 10,18 persen pada 2023 menjadi 9,92 persen - 10,2 persen.

Adapun dalam Buku Nota Keuangan, implementasi NIK sebagai NPWP yang wajib diberlakukan pada 1 Januari 2024 akan menjadi langkah strategis menambah pundi-pundi keuangan negara.

Kendati demikian, pemerintah juga memiliki sejumlah risiko dan tantangan dalam menghimpun pajak tahun 2024. Salah satunya adalah peningkatan risiko geopolitik hingga shadow economy sebagai konsekuensi perubahan struktur perekonomian yang mengarah pada digitalisasi dan tingginya sektor informal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Rachmawati
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper