Bisnis.com, JAKARTA - Anggota DPR AS dari Partai Republik secara resmi meluncurkan RUU untuk menerapkan aturan pengawasan pasar aset kripto.
Tindakan tersebut dilakukan setelah keputusan pengadilan baru-baru ini dipandang oleh beberapa pengamat menguntungkan sektor crypto tersebut.
Sebagaimana diketahui, UU yang di pratinjau sebagai draf pada Juni 2023 akan memperjelas kapan dan bagaimana perusahaan crypto harus mendaftar ke Komisi Sekuritas dan Bursa atau Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas, sehingga memiliki wewenang baru untuk mengawasi perdagangan beberapa token tertentu.
Kemudian, RUU tersebut juga akan menyediakan jalur bagi aset digital yang awalnya dikategorikan sebagai sekuritas untuk pada akhirnya diatur sebagai komoditas.
Pengujian ketika suatu aset adalah komoditas juga akan sangat bergantung pada apakah jaringan blockchain yang berafiliasi dengannya cukup terdesentralisasi.
Versi terbaru dari rancangan undang-undang ini mengalami beberapa perubahan dari draf bulan Juni 2023. Contohnya, ada penyesuaian terhadap langkah sebelumnya mengenai pendaftaran sementara dengan SEC atau CFTC.
Baca Juga
Berdasarkan RUU yang dirilis Kamis (20/7/2023) perusahaan dapat mengajukan pemberitahuan niat untuk mendaftar ke agensi. Selama mematuhi persyaratan seputar menjaga aset dan pengungkapan pelanggan, mereka tidak akan menghadapi tindakan penegakan hukum atas pendaftaran atau daftar token.
Namun, regulator tetap memiliki hak untuk menindak perusahaan-perusahaan tersebut atas kasus penipuan atau manipulasi.
Kemudian, RUU tersebut juga mencakup ketentuan baru yang mengharuskan perusahaan crypto yang terdaftar di SEC untuk mempertahankan, menegakkan kebijakan dan prosedur tertulis untuk mengurangi konflik kepentingan dengan afiliasi.
RUU tersebut juga akan mengarahkan EC dan CFTC untuk melakukan studi bersama, menilai paduan atau aturan tambahan diperlukan untuk memfasilitasi pengembangan sekuritas token dan produk turunannya.
Regulator juga harus mempertimbangkan bagaimana aturan tersebut akan berdampak pada keadilan pasar, kepentingan publik, dan perlindungan investor.