Bisnis.com, JAKARTA – PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) mendukung penuh pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan memberi kejelasan pada bulan ini terkait divestasi saham untuk peralihan status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) perusahaan tambang nikel itu.
Wakil Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk. Adriansyah Chaniago mengatakan, perusahaan akan terus mengikuti arahan dari pemerintah.
“Kami mengapresiasi peryataan tersebut. Tentunya kami akan mengikuti arahan Pak Presiden,” ujarnya kepada Bisnis di Energy Building SCBD, Rabu (5/7/2023).
Adapun, pemerintah memastikan tidak akan meninggalkan kepentingan investor dalam proses divestasi INCO yang belakangan menjadi perbincangan hangat. Solusi yang saling menguntungkan akan terus dikedepankan agar persoalan itu bisa segera tuntas.
Presiden Jokowi memastikan pemerintah akan mencari jalan keluar yang tidak merugikan investor dalam proses divestasi INCO jelang berakhirnya kontrak karya milik perusahaan pada Desember 2025.
Jalan keluar yang baik untuk kepentingan nasional dan investor pun disusun agar proses peralihan kontrak karya menjadi IUPK berjalan lancar.
Baca Juga
“Kepentingan nasional harus didahulukan, tetapi kami juga tidak ingin merugikan investor. Win-win solution, keduanya harus berjalan dengan baik,” katanya di Halim Perdanakusuma, Senin (3/7/2023).
Kepala Negara menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan dari pemerintah terkait dengan divestasi INCO. Meski begitu, Presiden memastikan persoalan tersebut akan tuntas paling lambat akhir bulan ini
Presiden pun menegaskan bahwa proses divestasi INCO tidak boleh sampai mengganggu proses industrialisasi dan penghiliran sektor pertambangan mineral yang sekarang sedang kencang dijalankan oleh pemerintah.
“Yang paling penting industrialisasi dan penghiliran betul-betul harus berjalan,” katanya.
Sementara itu, INCO diketahui belum mengajukan penawaran harga saham divestasi kepada pemerintah. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pemerintah dan INCO belum membicarakan detail penawaran harga saham divestasi yang menjadi sisa kewajiban perusahaan untuk mendapatkan perpanjangan kontrak.
“Yang saya tahu belum, sekarang yang membahasnya Menteri BUMN, tetapi saya jadi salah satu tim untuk perpanjangan Vale Indonesia,” kata Bahlil saat ditemui di Jakarta, Jumat (30/6/2023).
Adapun, Pasal 147 Peraturan Pemerintah No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara mengamanatkan pemegang IUP dan IUPK wajib menawarkan divestasi saham secara langsung kepada pemerintah pusat, daerah, BUMN, dan BUMD.