Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melaporkan kasus peredaran rokok ilegal semakin marak. Tecermin dari persentase penindakan sebesar 66 persen dengan nilai mencapai Rp340,69 miliar per Mei 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan penindakan atas rokok ilegal atau hasil tembakau menempati posisi teratas dengan porsi 66,11 persen pada Mei 2023. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yakni 58,33 persen.
“Untuk hasil tembakau, mereka yang mencoba melakukan tindakan ilegal dengan rokok palsu, cukai palsu, atau tidak membayar cukai itu mengalami lonjakan 66 persen,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (26/6/2023).
Di peringkat kedua, terdapat tindakan ilegal atas minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan porsi penindakan sebesar 8,15 persen. Adapun, posisi ketiga terdapat barang narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) mencapai 3,4 persen.
Pada posisi keempat ada penyelundupan produk tekstil dan produk tekstil (TPT) dengan persentase penindakan mencapai 1,87 persen hingga akhir Mei 2023.
“Jadi, kalau kami dilihat memang dominasinya adalah dari sisi cukai tembakau yang memang paling tinggi, kemudian MMEA, psikotropika dan narkoba, serta untuk impor-impor ilegal dari TPT,” kata Sri Mulyani.
Baca Juga
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, jumlah penindakan di bidang kepabeanan dan cukai hingga Mei lalu turun 15,95 persen secara year-on-year (yoy). Akan tetapi, nilai Barang Hasil Penindakan (BHP) tumbuh 40,95 persen secara tahunan.
Penindakan terhadap hasil komoditas tembakau, MMEA, dan narkotika juga tercatat meningkat. Komoditas tembakau, misalnya, tumbuh 35,75 persen secara tahunan pada Mei lalu. Adapun penindakan terhadap narkotika mencapai 365 kasus dengan hasil tangkapan sebesar 2,49 ton.
Masih berdasarkan data yang sama, Kementerian Keuangan mencatat Bea dan Cukai telah melakukan penindakan sebanyak 14.383 kasus hingga Mei 2023. Dari jumlah penindakan tersebut, nilai barang diperkirakan tembus Rp6,7 triliun.