Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peredaran Rokok Ilegal Marak, Nilainya Tembus Rp340,6 Miliar!

Ditjen Bea Cukai mengatakan kasus rokok ilegal meningkat hingga nilainya tembus Rp340,6 miliar.
Pemusnahan rokok ilegal yang dilakukan Kantor Bea Cukai Palembang, Rabu (23/9/2020). Bisnis/Dinda Wulandari
Pemusnahan rokok ilegal yang dilakukan Kantor Bea Cukai Palembang, Rabu (23/9/2020). Bisnis/Dinda Wulandari

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melaporkan kasus peredaran rokok ilegal semakin marak. Tecermin dari persentase penindakan sebesar 66 persen dengan nilai mencapai Rp340,69 miliar per Mei 2023. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan penindakan atas rokok ilegal atau hasil tembakau menempati posisi teratas dengan porsi 66,11 persen pada Mei 2023. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yakni 58,33 persen.

“Untuk hasil tembakau, mereka yang mencoba melakukan tindakan ilegal dengan rokok palsu, cukai palsu, atau tidak membayar cukai itu mengalami lonjakan 66 persen,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (26/6/2023).

Di peringkat kedua, terdapat tindakan ilegal atas minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan porsi penindakan sebesar 8,15 persen. Adapun, posisi ketiga terdapat barang narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) mencapai 3,4 persen. 

Pada posisi keempat ada penyelundupan produk tekstil dan produk tekstil (TPT) dengan persentase penindakan mencapai 1,87 persen hingga akhir Mei 2023. 

“Jadi, kalau kami dilihat memang dominasinya adalah dari sisi cukai tembakau yang memang paling tinggi, kemudian MMEA, psikotropika dan narkoba, serta untuk impor-impor ilegal dari TPT,” kata Sri Mulyani.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, jumlah penindakan di bidang kepabeanan dan cukai hingga Mei lalu turun 15,95 persen secara year-on-year (yoy). Akan tetapi, nilai Barang Hasil Penindakan (BHP) tumbuh 40,95 persen secara tahunan. 

Penindakan terhadap hasil komoditas tembakau, MMEA, dan narkotika juga tercatat meningkat. Komoditas tembakau, misalnya, tumbuh 35,75 persen secara tahunan pada Mei lalu. Adapun penindakan terhadap narkotika mencapai 365 kasus dengan hasil tangkapan sebesar 2,49 ton.

Masih berdasarkan data yang sama, Kementerian Keuangan mencatat Bea dan Cukai telah melakukan penindakan sebanyak 14.383 kasus hingga Mei 2023. Dari jumlah penindakan tersebut, nilai barang diperkirakan tembus Rp6,7 triliun.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper