Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menetapkan harga batu bara acuan (HBA) bulan ini lewat Keputusan Menteri ESDM Nomor 84.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Mei Tahun 2023.
Dalam regulasi tersebut, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 6.322 kcal per kilogram (kg) GAR, total moisture 12,58 persen, total sulphur 0,71 persen dan ash 7,58 persen ditetapkan pada angka US$206,16 per ton.
"Harga ini digunakan sebagai HBA acuan selama Mei ini dalam penentuan tarif royalti dan pada perhitungan Harga Patokan Batubara (HPB) kalori lebih besar dari 6000," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi seperti dikutip dari siaran pers, Senin (15/5/2023).
HBA kalori tinggi itu, kata Agung, diperuntukkan untuk penyediaan listrik untuk kepentingan umum, pemenuhan kebutuhan bahan baku atau bahan bakar industri dalam negeri selain industri pengolahan dan pemurnian mineral logam.
Selanjutnya, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 5.200 kcal per kg GAR, total moisture 23,12 persen, total sulphur 0,69 persen dan ash 6 persen. Penetapan yang dikategorikan HBA I digunakan sebagai HBA acuan pada perhitungan HPB kalori 5.200-6.000.
"HBA I ditetapkan di level US$119,64 per ton," kata Agung.
Terakhir, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 4.200 kcal per kg GAR, total moisture 35,29 persen, total sulphur 0,2 persen dan ash 4,21 persen diperoleh angka sebesar US$82,23 per ton.
"HBA II digunakan sebagai HBA acuan pada perhitungan HPB kalori lebih kecil dari atau sama dengan 5.200," kata dia.
Sebelumnya, dia mengatakan, formula penetapan HBA pada prinsipnya bertujuan untuk mendapatkan harga acuan yang dapat diterima oleh pasar dengan mempertimbangkan penerimaan negara.
"Pertimbangan ini jadi dasar diperlukannya menerbitkan peraturan terkait harga berdasarkan mekanisme pasar," kata dia.
Seperti diketahui, HBA dibentuk dari rata-rata realisasi harga jual batu bara dua bulan sebelumnya, dengan proporsi 70 persen dari realisasi harga satu bulan sebelumnya.
Di samping itu, pembentukan HBA diambil dari 30 persen realisasi harga dua bulan sebelumnya berdasarkan data realisasi penjualan batu bara yang disampaikan oleh badan usaha pertambangan pada saat pemenuhan kewajiban pembayaran royalti batu bara.