Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengungkapkan bahwa pajak yang diterapkan untuk tiket Coldplay merupakan pajak hiburan yang diatur oleh pemerintah daerah.
Coldplay, Band Pop Rock asal Inggris, telah dikonfirmasi akan menyambangi Indonesia pada November 2023 mendatang di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.
Promotor dari konser tersebut mencantumkan harga tiket yang dibanderol mulai dari Rp800.000 hingga Rp11 juta per tiket belum termasuk pajak 15 persen, biaya layanan 5 persen, dan biaya lainnya.
“Sudah kewenangan pemerintah daerah, gara-garanya Coldplay mau show di Jakarta dan netizen ribut katanya pajaknya besar ada fee-nya segala. Kami tekankan bahwa itu adalah kewenangan Pemda untuk mengatur,” ujarnya saat Media Briefing di Gedung DJP, Kamis (11/5/2023).
Dwi menyampaikan bahwa pajak hiburan di Jakarta sendiri diatur melalui Perda No. 3/2015 tentang Pajak Hiburan
Dalam Pasal 7 beleid tersebut, tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana yang berkelas internasional dikenakan tarif sebesar 15 persen.
Baca Juga
Selain itu, tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana yang berkelas nasional sebesar 5 persen. Sedangkan tingkat lokal/tradisional tidak dikenakan pajak.
Netizen pun cukup dibuat heboh dengan harga tiket yang mahal, belum lagi ditambah dengan pajak.
Seperti netizen yang berkomentar di Instagram resmi promotor konser Coldplay @pkentertainment.id
“Gilssss, di KL aja fest cuma 2,2 jt. Disni 3,5. Apapula itu 11 jt? Dipangku chris martin gak?” tulis @rancliffe.
Bahkan, menurut salah satu netizen di Twitter, harga tiket konser Coldplay di luar negeri memang lebih murah daripada di Indonesia.
“Harga Coldplay ticket, belum termasuk pajak 15% plus 5%. The happy selected few people. Sebagai perbandingan harga ticket Coldplay di Tokyo. Tampaknya lebih murah disana,” cuit LayarPixel.