Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Digaji Rp172 Juta, Segini Kekayaan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono

Bambang Susantono selaku Kepala Otorita IKN mendapatkan gaji sebesar Rp172,71 juta per bulan. Berapakah total kekayaannya?
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono - Youtube Setpres.
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono - Youtube Setpres.

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono, tercatat memiliki harta kekayaan Rp34,43 miliar berdasarkan LHKPN 2022.

Melansir laman resmi LHKPN, Kamis (9/3/2023), Bambang, yang dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 Maret 2022 itu memiliki total harta kekayaan senilai Rp34.433.379.682 atau Rp34,43 miliar pada 2022.

Total harta kekayaan yang dilaporkan Bambang tersebut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat awal menjabat sebagai Kepala Otorita IKN pada Maret 2022.

Harta kekayaan pakar perencanaan infrastruktur dan transportasi itu sebagian besar berasal dari tanah dan bangunan yang secara total mencapai Rp26,23 miliar.

Jika diperinci, Bambang memiliki lima bidang tanah dan bangunan hasil sendiri yang tersebar di Tangerang Selatan, Bogor, dan Jakarta Selatan. Lalu, empat bidang tanah dan bangunan warisan di Bekasi dan Depok.

Untuk alat transportasi dan mesin, pria lulusan ITB ini tercatat memiliki 5 unit sepeda tahun 2015 hasil sendiri dengan total nilai Rp30 juta.

Sementara itu, harta bergerak lainnya sebesar Rp1,5 miliar, surat berharga Rp270 juta, kas dan setara kas Rp2,42 miliar, dan harta lainnya senilai Rp3,97 miliar, sehingga total keseluruhan kekayaan Bambang mencapai Rp34,43 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Bambang Susantono selaku Kepala Otorita IKN mendapatkan gaji sebesar Rp172,71 juta per bulan. Besaran gaji Kepala Otorita IKN itu tercantum dalam Peraturan Presiden (PP) No.13/2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Dalam aturan tersebut, Jokowi memberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya kepada Kepala  dan Wakil Kepala Otorita IKN. Adapun, hak keuangan yang diterima oleh Kepala Otorita adalah Rp172,71 juta, sedangkan Wakil Kepala Otorita Rp155,18 juta.

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN juga menerima fasilitas lainnya, berupa dana operasional sebesar Rp178 juta untuk kepala otorita dan Rp145 juta untuk Wakil Kepala Otorita.

Dana operasional diberikan dengan ketentuan sebesar 80 persen secara lumpsum dan sebesar 20 persen untuk dukungan operasional lainnya. 

Adapun, komponen penghasilan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat yang meliputi tunjangan keluarga dan tunjangan beras, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper