Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani: 78.640 Pegawai Kemenkeu Wajib Lapor Harta Kekayaan!

Menkeu Sri Mulyani menegaskan 78.640 pegawai Kemenkeu wajib lapor harta kekayaan. Imbas kasus Rafael Alun Trisambodo.
Menkeu Sri Mulyani menggelar konferensi pers terkait status pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Jumat (24/2/2023). Dok. Antara
Menkeu Sri Mulyani menggelar konferensi pers terkait status pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Jumat (24/2/2023). Dok. Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pegawai di Kemenkeu yang berjumlah 78.640 orang wajib lapor harta kekayaan meskipun bukan berstatus pejabat. 

Sri Mulyani menyampaikan sesuai undang-undang, para pejabat wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang nantinya akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Untuk pegawai Kemenku termasuk Direktorat Jenderal Pajak yang bukan pejabat negara,  mereka tetap melakukan pelaporan harta kekayaan dan ini dilaporkan dan diteliti oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu,” ujarnya dalam Konferensi Pers Penanganan Internal RAT, Jumat (24/2/2023). 

Adapun, Sri Mulyani menginformasikan hal tersebut sebagai tindak lanjut atas banyaknya komentar masyarakat yang bertanya-tanya apakah seluruh jajaran Kemenkeu melakukan pelaporan LHKPN.  

Pertanyaan tersebut berangkat atas kasus salah satu anggota keluarga dari pejabat Kemenkeu, yaitu Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang menduduki jabatan Kepala Bagian Umum di salah satu kantor wilayah DJP.

Atas masalah pribadi dari anak RAT, yaitu Mario Dandy, yang terlibat kasus penganiayaan, persoalan tersebut berbuntut pada pertanyaan publik terkait kewajaran harta kekayaan Rafael yang mencapai Rp56 miliar. 

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyampaikan Kemenkeu terdiri dari 78.640 pegawai, dan berdasarkan status dari LHKPN dan LHK, pada 2022 sebanyak 99,98 persen pegawai melakukan pelaporan. 

Pada 2021 sebanyak 99,87 persen pegawai yang melakukan pelaporan, sementara untuk 2020 sebanyak 99,86 persen yang melakukan pelaporan. 

“Mereka yang tidak melakukan laporan dilakukan tindakan disiplin, laporan dilakukan analisa untuk kemudian ditindaklanjuti bila berisi suatu perkembangan yang tidak wajar dari harta pejabat maupun pegawai Kemenkeu,” ujarnya.  

Dia mengingatkan kepada seluruh pegawai di Kemenkeu, termasuk DJP, untuk memberikan laporan yang sebenar-benarnya dan kredibel, tidak hanya sekadar patuh secara formal. 

Untuk itu, Bendahara Negara tersebut meminta kepada masyarakat untuk ikut membantu dalam menjaga integritas dan tingkah laku seluruh jajaran Kemenkeu untuk melaporkan atas tindakan pegawai Kemenkeu yang melanggar melalui Whistle Blowing System (Wise).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper