Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki persoalan terkait ditundanya pungutan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK)
“Saya minta KPK datang aja deh, sadapin semua orang-orang yang menunda-nunda itu. Saya tidak tahu ini kenapa dan kelompok lobi mana yang melakukan,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Selasa (14/2/2023).
Politisi dari fraksi Partai Golkar ini menegaskan bahwa DPR telah memberikan persetujuan untuk memungut cukai dari dua barang tersebut sejak 2018. Namun, penerapan kebijakan itu belum juga dilaksanakan hingga saat ini.
Menurutnya, ditundanya pungutan cukai plastik dan MBDK akan membuat potensi penerimaan negara berkurang. Di sisi lain, hal ini memperpanjang rekam jejak pemerintah yang seolah gagal melakukan ekstensifikasi cukai dan memperbesar penerimaan negara.
“Ini kelompok lobi siapa sih? Dari minuman berpemanis dan produsen kemasan plastik ini yang melakukan lobi ke pemerintah, sehingga menunda pelaksanaan ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan penyebab belum diterapkannya pungutan cukai dari produk plastik dan MBDK pada tahun ini lantaran masih ada beberapa persoalan, yang belum terselesaikan.
“Dalam pelaksanaannya, memang oleh kondisi yang harus dihadapi di lapangan dan ekonomi belum bisa diselesaikan,” tuturnya.
Meski demikian, dia menjelaskan bahwa hal tersebut telah disesuaikan dengan turunan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam beleid ini, ekstensifikasi cukai dibahas dalam rangka penyusunan rancangan UU APBN setiap tahun.
Askolani juga menyampaikan Bea Cukai turut mempertimbangkan kondisi ekonomi Indonesia, terutama pada tahun 2023 yang masih dibayangi oleh perlambatan ekonomi global.
Sebagai catatan, Presiden Joko Widodo telah menargetkan penerimaan cukai dari produk plastik dan MBDK sebesar Rp4,06 triliun pada 2023. Hal ini berlandaskan pada Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 130/2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023.
Perinciannya, pendapatan cukai produk plastik dipatok mencapai Rp980 miliar, sedangkan penerimaan negara dari cukai minuman manis atau bergula dalam kemasan sebesar Rp3,08 triliun.
Secara keseluruhan, Jokowi menetapkan target penerimaan perpajakan untuk tahun 2023 senilai Rp2.021,2 triliun. Penerimaan itu terdiri atas pendapatan pajak, serta pendapatan bea dan cukai dengan lebih dari 30 pos pendapatan.