Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa layanan baru visa transit elektronik untuk pelancong yang diterbitkan Arab Saudi tidak bisa digunakan untuk berhaji.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menjelaskan, dalam pasal 18 Undang-undang No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, visa haji hanya dua jenis, yaitu visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
“Untuk haji, secara regulasi, kita hanya mengenal dua jenis visa, yaitu visa kuota haji dan visa mujamalah,” ujar Hilman dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (5/2/2023).
Adapun, visa kuota haji Indonesia untuk tahun ini telah disepakati sebanyak 221.000 jemaah. Kuota tersebut terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Jemaah nantinya akan berangkat dengan visa kuota haji Indonesia, yang tentunya diterbitkan Arab Saudi berdasarkan jumlah kuota suatu negara.
Mengenai visa mujamalah, Hilman menjelaskan, visa tersebut berlaku bagi penerima undangan dari pemerintah Arab Saudi. Setiap tahunnya, Arab Saudi menerbitkan undangan visa haji mujamalah kepada sejumlah pihak di berbagai negara pengirim jemaah.
Baca Juga
Merujuk pada aturan yang ada, kata dia, keberangkatan jemaah dengan visa mujamalah wajib melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan melaporkan kepada Menteri Agama.
Regulasi ini juga sejalan dengan ketentuan di Arab Saudi. Di sana, pemerintah setempat menetapkan bahwa layanan penyelenggaran ibadah haji hanya tersedia bagi pemegang visa haji, warga Saudi (KTP), dan ekspatriat yang tinggal di Saudi atau kartu Iqama.
Pemegang visa lainnya dilarang beribadah haji, misalnya visa kunjungan Saudi, visa turis, visa kunjungan komersial, visa kunjungan keluarga, visa kunjungan pribadi, visa transit, beberapa kunjungan visa, visa kunjungan tunggal, visa kedatangan, visa umrah, dan visa sementara.
Arab Saudi baru-baru ini menerbitkan layanan baru, yaitu visa transit elektronik untuk pelancong. Visa tersebut dapat digunakan untuk berbagai tujuan di Arab Saudi, termasuk umrah dan ziarah ke Madinah. Kendati demikian, visa tersebut tak bisa digunakan untuk ibadah haji.
Sebagai pemegang visa transit, para pelancong bisa tinggal di Arab Saudi selama 4 hari. Durasi visa adalah 3 bulan. Visa gratis ini dikeluarkan secara instan bersamaan tiket penerbangan Saudi Arabian Airlines dan Flynas, maskapai nasional Arab Saudi.
Selain layanan visa transit, Arab Saudi sebelumnya menetapkan empat jenis paket layanan haji bagi warga Saudi atau warga asing yang tinggal di Saudi.
Paket tersebut hanya mencakup 6 hari layanan akomodasi dan konsumsi di Arafah, Muzdalifah, serta Mina, dengan kisaran harga Rp33 juta sampai Rp53,6 juta. Ada pula paket layanan akomodasi dan konsumsi hanya untuk di Arafah dan Muzdalifah dengan harga di kisaran Rp16 juta.