Bisnis.com, SOLO - Pada awal tahun 2023, pinjaman online (pinjol) tampaknya akan menjamur lagi.
Hal tersebut terbukti dengan ditemukannya 80 aplikasi pinjol ilegal di Google PlayStore baru-baru ini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi menyebutkan jika perhitungan jumlah aplikasi pinjol tersebut dilakukan hingga Desember 2022.
Pinjol ilegal memiliki beberapa ciri-ciri yang dapat diamati oleh masyarakat. Pertama pinjol ilegal yakni tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK.
Selain itu, mereka menggunakan SMS atau pesan WhatsApp dalam memberikan penawaran. Pinjol ilegal juga kerap jali memberikan pinjaman dengan sangat mudah dengan bunga atau biaya pinjaman serta denda yang tidak jelas.
Pinjol ilegal terkenal berbahaya karena biasanya tak segan-segan membocorkan data privasi penggunanya.
Untuk kamu yang ingin meminjam uang dari pinjaman online, ada baiknya kamu memilih aplikasi yang legal saja daripada menyesal setelahnya.
Hingga akhir tahun 2022, OJK mengumumkan jika ada ratusan pinjol ilegal yang telah mendapat izin dari otoritas tersebut.
Buat kamu yang bingung membedakan pinjol ilegal atau tidak, ada tiga cara yang bisa kamu lakukan untuk mengeceknya.
1. Melalui WhatsApp OJK
Cara pertama adalah dengan bertanya langsung kepada OJK melalui WhatsApp. Kamu bisa mengirim pertanyaan ke nomor 081157157157.
2. Melalui email OJK
Cara kedua adalah melalui email OJK di [email protected]. Kekurangan dari cara ini adalah OJK mungkin akan membalas pesanmu selang beberapa hari.
3. Melalui Website
Cara ketiga adalah cara yang sangat direkomendasikan Bisnis.com. Kamu bisa mengunjungi website www.ojk.go.id.
Setelah itu, klik menu Fintech, di sana akan tersedia daftar pinjol yang sudah mendapat izin dari OJK.