Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, meminta Perum Perumnas untuk memperbaiki model bisnisnya pada 2023.
Direktur Utama Perumnas, Budi Saddewa Soediro, memastikan pihaknya akan melakukan arahan tersebut dan berupaya bertransformasi dengan melakukan penguatan model bisnis. Dia menuturkan, ada 3 kebijakan yang akan diterapkan dalam pengembangan bisnis Perumnas di 2023.
"Pada kebijakan pengadaan tanah, kami berkomitmen untuk tidak melakukan pembelian tanah dalam pengembangan baru," kata Budi kepada Bisnis, Rabu (11/1/2023).
Budi menerangkan, dalam hal ini Perumnas akan melakukan revitalisasi rumah susun eksisting dan pengembangan lahan idle milik pemerintah, BUMN, atau Bank Tanah, baik melalui kerja sama maupun PMN nontunai.
Dari sisi kebijakan pembiayaan, Perumnas akan melakukan project financing, pembentukan special purpose vehicle (SPV) di proyek dan skema partnership, serta memaksimalkan sumber pendanaan dari pasar modal dan dukungan pembiayaan dari ekosistem perumahan nasional.
Sementara itu, dari segi kebijakan produk, Perumnas akan mengembangkan hunian yang terintegrasi transportasi, pengembangan kota mandiri yang memiliki kawasan hunian hijau yang terjangkau dan berkelanjutan dengan memperhatikan riset dan inovasi teknologi untuk peningkatan kualitas dan efisiensi produk.
"Mengingat model bisnis baru sesuai dengan arahan Menteri BUMN, Perumnas didorong untuk sinergi dengan beragam institusi lainnya, sehingga kami menyambut baik adanya kerja sama dengan institusi lainnya," ujarnya.
Dalam hal ini, Perumnas membuka peluang untuk bekerja sama dengan institusi lain seperti BUMN, BUMD, pemerintah dan lainnya untuk dapat mendukung pencapaian Program Sejuta Rumah (PSR) yang telah dicanangkan oleh pemerintah.
Di samping itu, untuk dapat melanjutkan PSR, Perumnas mendapatkan Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp1,5 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022.
"Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022," bunyi pasal 2 ayat 2 dalam PP tersebut.
Sebagai informasi, PP tersebut telah berlaku bersamaan dengan tanggal diundangkannya yakni pada 12 Desember 2022 oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Adapun, hingga tahun 2026, Perumnas menargetkan pendapatan lebih dari Rp5 triliun untuk dapat mengeksekusi rencana kerja dengan dukungan PMN.
"Dengan PMN ini harapannya akan meningkatkan pendapatan Perumnas sampai dengan tahun 2026. Saat ini tahun 2022 target kami sangat kecil hanya Rp1,2 triliun karena keterbatasan permodalan," kata Budi, dikutip dari Youtube Komisi VI DPR RI yang disiarkan November lalu.