Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tidak Semua Transportasi Umum Dapat Jaminan Kecelakaan, Ini Syarat dan Besar Santunan

Besaran jaminan kecelakaan diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15/2017.
Bus pariwisata kecelakaan di Imogiri, Bantul, Minggu (6/2/2022)./JIBI - Ujang Hasanudin
Bus pariwisata kecelakaan di Imogiri, Bantul, Minggu (6/2/2022)./JIBI - Ujang Hasanudin

Bisnis.com, JAKARTA — Bagi penumpang angkutan transportasi yang sah di semua moda yakni darat, laut, dan udara, Anda berhak mendapatkan jaminan kecelakaan.

Hal tersebut sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU No.33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menjelaskan kategori dan syarat korban yang  berhak memperoleh santunan kecelakaan adalah terdaftar sebagai penumpang sah di moda transportasi yang mengalami kecelakaan yang diakibatkan oleh angkutan umum. 

"Jaminan kecelakaan, berlaku selama penumpang berada dalam angkutan tersebut, yaitu pada saat naik dari tempat pemberangkatan hingga turun di tempat tujuan," ujarnya melalui keterangan resminya, Sabtu (7/1/2022).

Selain itu, Rivan menjelaskan bagi penumpang kendaraan bermotor umum, yang mengalami musibah akibat kecelakaan tenggelamnya kapal ferry, wajib diberikan santunan ganda. Kondisi tersebut dikarenakan yang bersangkutan telah membayar Iuran Wajib secara ganda, yakni kepada pengelola bus yang ditumpangi dan kepada pengelola angkutan laut. 

“Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak diketemukan dan atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada putusan pengadilan negeri,” jelasnya.

Besaran santunan bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum, lanjut Rivan, telah diatur sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI No.15/2017, yakni sebesar Rp50 juta untuk korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Kemudian, maksimal  senilai Rp50 juta untuk korban cacat tetap, dan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta untuk korban luka yang dirawat di rumah sakit. 

Bagi korban meninggal dunia yang tidak mempunyai ahli waris yang sah, maka akan diberikan penggantian biaya penguburan senilai Rp4 juta.

Rivan menerangkan kategori penumpang angkutan umum yang sah, adalah mereka yang telah  membeli tiket angkutan umum atau angkutan wisata secara resmi dan sudah termasuk iuran wajib Jasa Raharja. Hal itu, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Nomor SE/8/DI.01.01/MK/2022 tentang Keselamatan Transportasi Wisata.

Dalam SE tersebut menjelaskan bahwa pengguna jasa transportasi wisata (biro perjalanan wisata dan wisatawan), menggunakan transportasi wisata yang  sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan serta memiliki perizinan resmi.

Tak hanya itu, perusahaan jasa transportasi wisata yang telah memiliki izin resmi harus memastikan telah melakukan pengutipan iuran wajib (IW). Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab dalam memberikan jaminan perlindungan dasar pada wisatawan yang menjadi korban kecelakaan penumpang umum.

Dia pun mengimbau kepada masyarakat agar lebih selektif dalam menggunakan jasa angkutan umum, sehingga lebih aman dan nyaman, serta terlindungi oleh negara saat mengalami musibah yang tidak diinginkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper