Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KUR Klaster Naik jadi Rp460 Triliun, Pengamat: Jangan Cuma Hiasan

Alokasi dana KUR naik menjadi Rp460 triliun pada tahun ini. Pengamat minta program tersebut jangan cuma hiasan.
Presiden Joko Widodo didampingi Menkop UKM Teten Masduki di acara Penyerahan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Klaster dan Penyaluran Dana Melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB KUMKM) di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (19/12/2022). BPMI Setpres RI.
Presiden Joko Widodo didampingi Menkop UKM Teten Masduki di acara Penyerahan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Klaster dan Penyaluran Dana Melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB KUMKM) di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (19/12/2022). BPMI Setpres RI.

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Apindo Ajib Hamdani meminta pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) klaster jangan hanya menjadi program hiasan atau kurang maksimal saat eksekusi. 

Ajib berharap program KUR klaster mampu terlaksana dengan baik dan optimal, serta menjadi instrumen efektif untuk mendongkrak UMKM naik kelas.

“Jangan sampai program ini hanya menjadi program hiasan, bagus dalam konsep tapi kurang optimal dalam dukungan pelaksanaan,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (1/1/2023).

Tantangan yang dimaksud yakni tantangan untuk menjadikan UMKM naik kelas dan tantangan untuk meningkatkan kesejahteraan para pelaku ekonomi penopang signifikan PDB Indonesia.

Adapun tahun ini, alokasi dana KUR akan menjadi Rp460 triliun. Angka tersebut naik dari alokasi 2022 sebesar Rp373,17 triliun.

“Selanjutnya, yang ditunggu adalah tindak lanjut dari dua institusi pemegang peran sentral kesuksesan program ini,” imbuhnya. 

Pertama, adalah industri keuangan sebagai penyalur kredit KUR klaster. Berdasarkan data yang disampaikan Ajib, industri keuangan cenderung kurang berpihak kepada pelaku UMKM.

Indikatornya adalah rasio kredit yang masih dalam kisaran 20 persen untuk UMKM dari total kredit yang mengalir, dengan kisaran Rp1.200 triliun. Idealnya, lanjut dia, porsi UMKM bisa ditingkatkan hingga 30 persen atau kisaran Rp1.800 triliun.

Kedua, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas. Sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 21/2011 tentang OJK, lembaga ini memiliki fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Dia menuturkan, KUR klaster memerlukan panduan teknis dalam bentuk aturan yang dikeluarkan oleh OJK, sehingga perbankan memiliki dasar yang kuat dan terukur dalam teknis penyaluran. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper