Bisnis.com, SOLO - Kabar baik buat pekerja yang belum mendapatkan BSU senilai Rp600 ribu dari pemerintah.
Sebab masih ada kesempatan buat kamu mendapatkan bantuan tersebut hingga akhir Desember 2022 ini.
Semula, pemerintah mengumumkan jika batas terakhir pengambilan BSU Subsidi Gaji hanya sampai pada Selasa, 20 Desember 2022.
Akan tetapi menurut keterangan baru Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi, pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 diperpanjang.
Batas pencairan BSU lewat kantor Pos Indonesia itu diperpanjang hingga Selasa, 27 Desember 2022.
Dengan adanya perpanjangan jadwal ini, diharapkan masyarakat yang belum mengambil bantuan agar segera mengambilnya di kantor POS terdekat.
Berikut ini cara cek penerima BSU lewat HP:
1. Klik https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
2. Masukkan data yang diperlukan.
3. Jika ada notifikasi kamu sudah terdaftar, maka kamu tinggal menunggu transferan dari pemerintah.
Selain melalui situs bpjs ketenagakerjaan, kamu juga bisa cek penerima BSU melalui https://bsu.kemnaker.go.id/.
Jika namamu ada dalam daftar penerima, selanjutnya kamu tinggal mengambilnya di kantor pos terdekat atau melalui Pospay.
Cara mengambil BSU melalui Pospay:
1. Unduh aplikasi Pospay di ponsel kamu
2. Setelah berhasil diinstal, buka aplikasi Pospay
3. Lakukan registrasi atau pendaftaran akun
4. Masukkan kode OTP, pastikan nomor telepon Anda aktif
5. Buat username, password dan PIN transaksi
6. Jika sudah berhasil, kembali ke halaman awal
7. Klik tombol (i)yang berwarna merah. Berada di sisi pojok kanan bawah
8. Pilih logo Kemnaker.
9. Klik 'BSU Kemenaker 1' pada pilihan 'Jenis Bantuan'.
10. Pilih 'Ambil Foto Sekarang' untuk mengunggah foto e-KTP.
11. Lengkapi identitas diri
12. Klik 'Lanjutkan'
13. Kemudian PosPay akan menampilkan status penerima BSU.
14. Kode barcode (QR) dengan keterangan akan muncul apabila anda tercatat sebagai penerima BSU.
15. Tunjukan QRCode ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU.