Bisnis.com, JAKARTA – Mangkraknya proyek apartemen Meikarta mengundang pertanyaan terkait keamanan dalam membeli properti yang belum dibangun atau inden.
Senior Research Advisor Knight Frank Indonesia, Syarifah Syaukat, mengatakan membeli unit apartemen yang belum masuk proses konstruksi memang umum dilakukan.
Hal ini tertuang dalam UU No.20 tahun 2011 tentang Rumah Susun. Pasal 42 (1) dalam beleid itu menyebutkan pelaku pembangunan dapat melakukan pemasaran sebelum pembangunan rumah susun dilaksanakan.
Terlebih, pemasaran apartemen inden seringkali menawarkan harga yang menggiurkan atau relatif lebih murah dibandingkan dengan unit apartemen yang sudah jadi.
“Mengingat kondisi ketidakpastian saat ini, memang konsumen perlu lebih waspada dan melakukan filtering yang lebih teliti,” kata Syarifah kepada Bisnis, dikutip Rabu (14/12/2022).
Untuk itu, dia menyarankan konsumen yang ingin membeli proyek hunian inden, baik itu apartemen maupun rumah tapak memperhatikan informasi sah atas proyek tersebut.
Berikut dokumen yang perlu diperhatikan sebelum membeli hunian inden:
- Peruntukkan ruang, ditunjukan melaui surat keterangan rencana kota yang sudah disetujui oleh pemerintah daerah
- Hak atas tanah, ditunjukan adanya sertifikat atas tanah dari lahan yang akan dibangun
- Status penguasaan rumah susun, ditunjukan dengan hasil pertelaan dari dari pemerintah daerah baik kepemilikan berupa SHM Sarusun atau SKBG Sarusun
- Perijinan pembangunan rumah susun, ditunjukan adanya IMB
- Jaminan atas pembangunan rumah susun dari lembaga penjamin, berupa surat dukungan baik bank maupun non-bank
Adapun, keberlanjutan proyek inden juga dipengaruhi oleh berbagai kondisi makro ekonomi. Misalnya terkait kenaikan harga bahan bangunan yang menjadi penghambat pengembang untuk memproduksi.
"Untuk konsumen unit apartemen yang berada dalam masa pembangunan, memang perlu waspada saat ini," ungkapnya.
Terlebih, dari sisi konsumen yang membeli dengan mencicil, ada kekhawatiran jika peningkatan suku bunga acuan yang dapat berdampak pada Kredit Pemilikan Apartemen (KPA).
Di sisi lain, dia melihat secara umum konsumen lebih percaya dan memilih produk yang secara fisik sudah terlihat meski belum selesai.
"Terkait proyek yang berada dalam masa konstruksi, pembeli/konsumen harus mengetahui timeline pembangunan proyek tersebut atau perubahannya jika ada," ujarnya.
Tak hanya itu, pembeli juga perlu memastikan legalitas proyek tersebut, baik dari status tanah, skema pembiayaan, kenali reputasi pengembangnya, detail klausul jual beli, dan lainnya.