Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Skema Power Wheeling Ganjal RUU EB-ET, IESR Sesalkan Manuver Kemenkeu

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan masih tertunda karena terganjal skema power wheeling.
 Pembangkit listrik tenaga bayu./Istimewa
Pembangkit listrik tenaga bayu./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Manuver otoritas fiskal yang belakangan meninjau ulang usulan skema bisnis pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik atau power wheeling pada pembahasan daftar rancangan inventarisasi masalah atau DIM rancangan undang-undang energi baru dan energi terbarukan (RUU EB-ET) dinilai negatif. 

Direktur Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan, skema bisnis power wheeling itu justru bakal berdampak positif pada upaya peningkatan permintaan EB-ET mendatang yang selama ini tidak optimal dipenuhi oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.

Di sisi lain, Fabby menerangkan, skema power wheeling itu juga akan membantu upaya percepatan diversifikasi bisnis energi bersih dari anak usaha perusahaan setrum pelat merah tersebut, PLN Indonesia Power dan PLN Nusantara Power.

“Selama ini, industri kesulitan mendapatkan EBT karena hanya bergantung pada PLN saja. Dengan adanya power wheeling ini bisa dimungkinkan industri berkontrak langsung dengan produsen, bisa dari swasta dan anak usaha PLN,” kata Fabby saat dihubungi, Senin (24/10/2022).

Artinya, lewat skema bisnis itu, PLN dapat mempercepat upaya pengembangan portofolio hulu hingga niaga energi bersih milik mereka secara bertahap mendatang. Dengan demikian, menurut Fabby, kekhawatiran otoritas fiskal terkait dengan potensi kerugian PLN akibat skema bisnis power wheeling itu tidak lagi berdasar.

Di sisi lain, molornya pembahasan RUU EB-ET antara pemerintah bersama dengan DPR dipastikan akan ikut memengaruhi minat investasi pada sektor energi terbarukan tahun depan. Menurutnya, pelaku usaha dan industri masih menunggu komitmen pemerintah bersama dengan DPR untuk segera merampungkan undang-undang energi bersih tersebut tahun ini.

“Orang lagi menunggu untuk Undang-Undang EB-ET tersebut, saya ingin tahu juga DIM pemerintah dengan masuknya power wheeling itu agak lumayan juga, cuma sekarang diganjal,” kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, rencana penyerahan DIM RUU EB-ET terpaksa ditunda lantaran timbulnya perbedaan pandangan antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dengan skema bisnis power wheeling tersebut. Skema bisnis yang menjadi usulan kementerian teknis itu belakangan dihitung ulang otoritas fiskal lantaran dianggap merugikan PLN.

“Ini belum sepakat lah di pemerintah dari Kementerian Keuangan masih melihat mungkin itu ada sisi yang merugikan begitu menurut Kementerian Keuangan kan kita masih kelebihan pasokan listrik,” kata Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (21/10/2022).

Hanya saja, Dadan menegaskan, kekhawatiran otoritas fiskal terkait dengan kelebihan pasokan itu tidak relevan pada skema bisnis power wheeling pada RUU EB-ET tersebut. Kendati demikian, dia mengatakan, kementeriannya masih berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mempercepat pembahasan DIM RUU EB-ET itu.

“Kita melihatnya berbeda, bagi kita itu tidak ada kaitannya antara ekses suplai dengan power wheeling. Kalau kelebihan pasokan itu kan listriknya dari yang sekarang eksisting kebanyakan batu bara, kalau power wheeling hanya untuk listrik terbarukan, jadi beda,” kata Dadan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper