Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Otorita Sebut Aturan Investasi di IKN Masih Digodok, Kapan Terbit?

Badan Otorita IKN menyatakan aturan investasi di IKN dalam bentuk RPP masih difinalisasi oleh pemerintah.
Pekerja dengan bantuan alat berat menyelesaikan pembangunan jalan lingkar Sepaku segmen 2 di Lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/10/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Pekerja dengan bantuan alat berat menyelesaikan pembangunan jalan lingkar Sepaku segmen 2 di Lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/10/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Otorita IKN menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang kemudahan berusaha atau investasi di kawasan IKN Nusantara rampung pada November dan paling lambat pada akhir 2022.

Ketua Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN Diani Sadiawati mengatakan progres RPP tersebut saat ini masih dalam tahap proses harmonisasi antar kementerian/lembaga terkait.

"Untuk RPP Kemudahan berusaha, saat ini masih dalam proses. Jadi panitia dan kementerian harmonoisasi kemudian dibawa ke Presiden. Perkiraan antara November sudah diundangkan," kata Diani kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).

Diani menerangkan pihaknya terus mengupayakan proses penyelesaian RPP bisa segera dirampungkan. Sebab, RPP ini merupakan aturan krusial sebagai landasan hukum bagi investor di IKN.

Penyelesaian RPP ini juga dapat menjadi bukti konsistensi pemerintah untuk menggulirkan insentif. Terlebih, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung memimpin penjajakan pasar atau market sounding proyek IKN pada Selasa (18/10/2022) kemarin.

"Karena ini penting untuk investor karena keterkaitan dengan kepastian hukum, dan tadi malam ada market sounding oleh Presiden," tegasnya.

Diani menuturkan akan ada banyak insentif yang akan digulirkan. Namun, aturan tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut didalam proses harmonisasi, di mana perlu adanya sinkronisasi dengan sejumlah regulasi seperti UU pajak dan aturan lainnya.

Sebagai informasi, RPP tentang pemberian perizinan berusaha ini berlandaskan pada UU IKN Pasal 22 sekaligus hasil arahan Presiden Jokowi pada 13 juni 2022 lalu.

"Kementerian Investasi ini ditunjuk sebagai pemrakarsa dan ini tentunya bagaimana disamping penggunaan APBN tapi kita harus memberikan daya tarik kepada investor agar mereka mau berinvestasi," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Investasi/BKPM mewacanakan pengesahan RPP rampung pada Oktober. Nyatanya, saat ini masih dalam proses sinkronisasi.

Beberapa insentif yang disebut dalam RPP ini yaitu rencana pengenaan HGU hingga 95 tahun, pemerintah juga menawarkan fasilitas lain seperti tax holiday, super tax deduction, pembebasan bea masuk hingga PPN impor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper