Bisnis.com, SOLO - Meski kamu bukan berstatus sebagai karyawan di sebuah perusahaan, ternyata kamu tetap bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti diketahui, pemerintah menggunakan data di BPJS Ketenagakerjaan untuk menyeleksi penerima BSU Subsidi Gaji.
Hal ini dilakukan karena data di BPJAMSOSTEK dianggap akurat sehingga bantuan sosial dapat tepat sasaran.
Meski demikian, selama ini masyarakat sedikit mispersepsi soal BPJS Ketenagakerjaan. Banyak di antara masyarakat yang menganggap jika BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk pekerja yang bekerja di perusahaan.
Namun anggapan tersebut salah. Buat kamu wiraswasta atau pekerja di sektor informal, kamu tetap bisa mendaftarkan diri di BPJS Ketenagakerjaan melalui Pekerja Bukan Penerima Upah (BSU) secara online.
Syarat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (bukan karyawan perusahaan):
- Surat izin usaha dari kelurahan setempat.
- Salinan KTP masingmasing pekerja.
- Salinan KK / Kartu Keluarga masingmasing pekerja.
- Pas foto warna masingmasing pekerja ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.
Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (Bukan karyawan perusahaan):
- Kunjungi website BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Ada pojok kanan atas, pilih menu "Daftarkan Saya".
- Akan ada tiga pilihan, pilih "Individu (Pekerja BPU).
- Setelah itu isi 4 langkah registrasi yakni: Informasi Pekerja, Profil Pekerja, Konfirmasi Pendaftaran, dan Pembayaran.
- Bila registrasi selesai, maka proses pendaftran online pun selesai.
- Setelahnya, bawa dokumen yang diminta ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.