Bisnis.com, JAKARTA — Nilai piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI tercatat melonjak menjadi Rp193,2 triliun per 31 Desember 2021. Pemerintah menyebut kenaikan terjadi karena adanya mutasi sejumlah aset.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2021, piutang aset BLBI itu terdiri atas tiga komponen, yakni aset kredit eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), aset kredit eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), dan piutang bank dalam likuidasi (BDL).
Pada 2021, aset kredit eks BPPN tercatat senilai Rp88,39 triliun atau naik dari tahun sebelumnya Rp83,4 triliun. Piutang BDL per 2021 senilai Rp9,96 triliun turun dari tahun sebelumnya Rp10,03 triliun.
Pemerintah mencatat bahwa aset kredit eks kelolaan PT PPA per 2021 adalah Rp94,8 triliun. Jumlahnya melonjak dari posisi 2020 yang hanya Rp8,9 triliun.
“Nilai aset kredit eks kelolaan PT PPA [naik] disebabkan adanya pembayaran dan/atau penyelesaian piutang oleh para debitur, penyesuaian kenaikan/penurunan nilai kurs mata uang asing, dan pengkategorian piutang menjadi piutang sementara belum dapat ditagih [PSBDT],” tertulis dalam LKPP 2021, dikutip pada Jumat (14/10/2022).
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban menjelaskan bahwa memang terdapat mutasi sejumlah aset pada tahun lalu yang membuat nilai piutang BLBI berubah. Misalnya, terdapat mutasi aset kredit eks BPPN senilai Rp4,9 triliun dari penyerahan aset hasil invetory custody.
Baca Juga
“Ada juga mutasi tambah aset kredit eks kelolaan PT PPA senilai Rp8,59 triliun, termasuk penyerahan aset debitur grup Texmaco senilai Rp70-an triliun dikurangi pembayaran-pembayaran debitur lain,” ujar Rionald pada Jumat (14/10/2022).
Menurutnya, terdapat sejumlah perubahan catatan dan kekinian dalam laporan tersebut yang membuat total nilai piutang BLBI bertambah.