Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Awas! Jokowi Bakal Tagih Utang Para Debitur hingga ke Ahli Waris

Simak aturan lengkap soal Presiden Jokowi yang akan tagih utang para debitur sampai ke ahli waris.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenakan pakaian adat daerah asal Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Upacara Detik-Detik Proklamasi. Pada upacara peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-77 kemerdekaan RI di Jakarta, Rabu (17/8/2022). Biro Pers Sekretariat Presiden-Muchlis Jr
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenakan pakaian adat daerah asal Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Upacara Detik-Detik Proklamasi. Pada upacara peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-77 kemerdekaan RI di Jakarta, Rabu (17/8/2022). Biro Pers Sekretariat Presiden-Muchlis Jr

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menagih utang para debitur hingga ke ahli waris, pelaksana wasiat, ataupun pihak yang bertanggung jawab terhadap harta peninggalan jika debitur meninggal dunia dan masih menerima pembagian harta dari pemilik utang ke negara.

Aturan tersebut tercantum dalam pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Pengurusan Piutang Negara (PUPN).

“Ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan, yang bertanggung jawab atas Piutang Negara paling banyak sejumlah harta warisan yang belum terbagi, dalam hal Penanggung Utang telah meninggal dunia dan harta warisan belum terbagi,” bunyi pasal 4 huruf f, dikutip Jumat (16/9/2022).

Tak hanya meninggal, ahli waris juga bertanggung jawab apabila pemilik utang tidak memenuhi kewajibannya atau keberadaannya tidak diketahui. 

“Dalam hal Penanggung Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau Penjamin Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak memenuhi kewajiban atau tidak diketahui lagi keberadaannya, utang dapat ditagihkan kepada Pihak yang Memperoleh Hak, termasuk kepada keluarga dalam hubungan darah ke atas, ke bawah, atau ke samping sampai derajat kedua dan suami atau istri,” tulis pasal 4 huruf h.

Kendati demikian, ahli waris hanya membayar sebesar harta warisan yang diterima jika debitur telah meninggal dunia.

Selain itu, pengampu bagi orang yang berada dalam pengampunan bertanggung jawab atas piutang negara sebesar jumlah harta orang yang berada dalam pengampunan atau seluruh utang dari penanggung utang.

Perlu diketahui, aturan tersebut juga memberikan wewenang kepada pemerintah dalam pengurusan piutang negara.

Dalam PP  ini juga mengatur upaya-upaya pembatasan keperdataan atau penghentian layanan publik kepada debitur. 

Misalnya, debitur yang belum menyelesaikan utangnya dibatasi akses keuangannya, tidak boleh mendapatkan kredit atau pembiayaan dari Lembaga Jasa Keuangan, pembatasan layanan keimigrasian seperti penerbitan paspor, visa, dan lainnya.

Selain itu, pembatasan layanan bea cukai dan PNBP, pembatasan perolehan surat keterangan fiskal, mengikuti  lelang dan pengadaan atau mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bahkan hingga pembatasan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), serta tindakan keperdataan atau layanan publik lainnya. 

Pengaturan upaya-upaya tersebut diharapkan dapat menjadi alat pemaksa bagi debitur agar melaksanakan kewajiban pembayaran piutang negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper