Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Beri Kewenangan Pemerintah untuk Blokir dan Sita Aset Pemilik Utang Negara

Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Pengurusan Piutang Negara (PUPN).
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan pernyataan kepada wartawan di Istana Negara Jakarta, Rabu (7/9/2022)./Antara
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan pernyataan kepada wartawan di Istana Negara Jakarta, Rabu (7/9/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dapat melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap aset pemilik utang yang tidak membayar utangnya. 

Kewenangan tersebut diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Pengurusan Piutang Negara (PUPN).

Aturan yang diteken Jokowi pada 31 Agustus 2022 ini menyebutkan, pemblokiran dan penyitaan barang jaminan atau harta kekayaan lain dilakukan terhadap harga barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang ada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan atau tempat lain termasuk barang dalam penguasaan pihak lain.

Pemblokiran dan penyitaan juga berlaku untuk aset yang tersimpan di lembaga jasa keuangan, obligasi, saham, dan surat berharga lainnya.

Khusus untuk pemblokiran, sebagaimana tertuang dalam pasal 24 ayat (2) disampaikan bahwa pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat dapat dilakukan setelah diterbitkannya SP3N (Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara).

Sementara, penyitaan dapat dilakukan dalam jangka waktu 1x24 jam sejak SP (surat paksa) diberikan kepada debitur untuk melakukan pelunasan, namun tak melakukan pelunasan.

Adapun pemblokiran dan penyitaan dilakukan oleh PUPN dengan menerbitkan surat permintaan pemblokiran kepada instansi atau pejabat yang mempunyai kewenangan dalam pendaftaran atau pencatatan hak.

 “Instansi/pejabat yang mempunyai kewenangan dalam pendaftaran/pencatatan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melakukan pemblokiran sesuai surat permintaan PUPN,” tulis beleid tersebut, dikutip Jumat (16/9/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper