Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Wilayah dengan UMR di Atas Rp3,5 Juta, Ternyata Berhak Dapat Bansos

Para pekerja dengan gaji bulanan sesuai upah minimum tetapi nominalnya di atas Rp3,5 juta tetap berhak memperoleh bantuan subsidi upah.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah wilayah mencatatkan upah minimum di atas Rp3,5 juta, baik setingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Para pekerja di wilayah tersebut yang bergaji sesuai upah minimum berhak mendapatkan bantuan sosial atau bansos dari pemerintah.

Hal tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo melalui unggahan di akun media sosial pribadinya, @prastow. Dalam sebuah video, Prastowo menjelaskan bahwa para pekerja dengan gaji bulanan sesuai upah minimum tetapi nominalnya di atas Rp3,5 juta tetap berhak memperoleh bansos.

"Bantuan subsidi upah yang kemarin diumumkan pemerintah untuk 16 juta pekerja senilai Rp9 triliun, batasannya kan untuk yang gajinya di bawah Rp3,5 juta itu untuk yang upah minimum. Tetapi, bagi daerah yang upah minimumnya di atas Rp3,5 juta berlaku upah minimum di tempat masing-masing," ujar Prastowo dalam unggahannya, Sabtu (3/9/2022).

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan bahwa kriteria pekerja yang berhak menerima bantuan subsidi upah adalah gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, tidak terdapat keterangan terkait upah minimum. Namun, menurut Prastowo ternyata terdapat ketentuan bagi wilayah dengan upah minimum di atas Rp3,5 juta.

Sejumlah wilayah memang mencatatkan upah minimum di atas Rp3,5 juta per bulan. Jika mengacu kepada ketentuan awal dalam pengumuman pemerintah, mereka tidak bisa memperoleh bansos meskipun gajinya setara dengan upah minimum di wilayahnya.

Pada 2022, setidaknya terdapat dua provinsi dan 12 kabupaten/kota dengan upah minimum di atas Rp3,5 juta per bulan.

Berikut daftar upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK):

-UMP DKI Jakarta: Rp4.453.935

-UMP Papua: Rp3.561.932

-Kota Bekasi: Rp4.816.921

-Kabupaten Karawang: Rp4.798.312

-Kabupaten Bekasi: Rp4.791.843

-Kota Depok: Rp4.377.231

-Kota Surabaya: Rp4.375.479

-Kabupaten Gresik: Rp4.372.030

-Kabupaten Sidoarjo: Rp4.368.581

-Kabupaten Pasuruan: Rp4.365.133

-Kabupaten Mojokerto: Rp4.354.787

-Kota Bogor: Rp4.217.206

-Kabupaten Purwakarta: Rp4.173.568

-Kota Bandung: Rp3.774.860

Berdasarkan keterangan Kementerian Keuangan, sebanyak 16 juta pekerja yang sesuai kriteria berhak memperoleh bantuan subsidi upah senilai Rp600.000. Bansos itu dicairkan dalam satu gelombang, dengan total anggaran Rp9,6 triliun.

Pemerintah menargetkan pencairan bansos pada pekan ini, sebagai respons atas mahalnya harga sejumlah kebutuhan. Penyaluran bansos itu pun kerap dinilai sebagai sinyal akan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM), karena anggaran subsidi yang ada sudah jebol dan asumsi-asumsinya tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Selain pemberian bantuan subsidi upah, pemerintah pun menyalurkan banuan langsung tunai (BLT) senilai Rp600.000 bagi 20,65 juta masyarakat miskin, dengan total anggaran Rp12,4 triliun. Lalu, pemerintah mengalokasikan 2 persen dana transfer umum untuk bantuan sosial ke sektor transportasi umum dan perlindungan sosial tambahan.

"Termasuk untuk saudara-saudara, para nelayan, petani, supir, tukang ojek, pedagang mikro, UMKM, dan lain-lain di daerah, yang tidak mendapatkan bantuan nanti bisa memanfaatkan alokasi dari pemda, yang dialokasikan 2 persen dari dana transfer umum, atau kurang lebih Rp2,17 triliun," ujar Prastowo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper