Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menilai bahwa pelaksanaan reformasi sektor keuangan menjadi lebih mendesak karena memiliki peranan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, terutama untuk mencapai visi Indonesia Maju 2045.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa waktu untuk mencapai visi tersebut tidak lama, karena hanya terpaut 23 tahun dari saat ini. Dalam jangka waktu tersebut, perlu adanya langkah optimal dalam mereformasi dan memperkuat sektor keuangan Indonesia.
"Aspirasi kita disusun dengan sangat yakin kita akan dapat mencapai ke sana, dan aspirasi ini yang ingin kita taruh. Aspirasi mengenai ekonomi yang besar, PDB perkapita yang tinggi, pengangguran yang rendah, struktur ekonomi yang produktif, ini harusnya didukung oleh sektor keuangan yang berdaya saing di tingkat Internasional dan di tingkat regional," ujar Suahasil, dikutip dari laman resmi Kemenkeu pada Senin (22/8/2022).
Suahasil menilai bahwa bahwa sektor keuangan Indonesia berdasarkan indikator aset bank terhadap produk domestik bruto (PDB), kapitalisasi pasar modal terhadap PDB, aset industri asuransi terhadap PDB, dan aset dana pensiun terhadap PDB masih relatif dangkal apabila dibandingkan dengan negara peer group lainnya.
Menurutnya, sektor perbankan yang merupakan sumber pendanaan jangka pendek pun masih mendominasi. Industri keuangan non-bank (IKNB) sebagai sumber pendanaan jangka panjang memiliki porsi yang kecil terhadap PDB, padahal pembiayaan pembangunan membutuhkan pendanaan jangka panjang.
Meskipun sudah mendominasi, Suahasil menilai bahwa sektor perbankan ternyata masih memiliki permasalahan struktural yang mengkibatkan inefisiensi. Hal tersebut terlihat dari data overhead cost dan net interest margin perbankan yang masih tinggi dibandingkan negara-negara kawasan, sehingga tingkat suku bunga pinjaman tinggi dan menyebabkan perekonomian berbiaya tinggi.
Baca Juga
Suahasil pun menilai bahwa terdapat potensi diversifikasi instrumen keuangan, terutama bagi nasabah dengan jumlah simpanan besar. Perkembangan aset kripto dinilai dapat menjadi instrumen investasi, yang perlu didukung oleh kerangka mitigasi risiko yang memadai.
Perbaikan aspek tata kelola dan penegakan hukum di sektor keuangan juga masih harus dilakukan, sejalan dengan peningkatan perlindungan investor dan konsumen sektor keuangan. Suahasil pun menilai bahwa pemerintah perlu menangani disrupsi teknologi di sektor keuangan, agar peningkatan literasi dan perlindungan konsumen dapat berjalan beriringan.
Suahasil menyoroti peraturan perundang-undangan sektor keuangan yang sudah berusia lebih dari 10 tahun. Menurutnya, dalam implementasi peraturan perundang-undangan perlu terdapat peninjauan terus menerus dan menjadi bagian dari urgensi reformasi sektor keuangan.