Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tegas! Sri Mulyani Beri Sanksi Pemda yang Timbun Dana di Bank

Menteri Keuangan Sri Mulyami bakal menyiapkan sanksi bagi pemda nakal yang tumpuk saldo di bank.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan dalam konferensi pers Realisasi APBN 2021 di Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan dalam konferensi pers Realisasi APBN 2021 di Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, BOGOR — Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal menyiapkan 'sanksi' bagi pemerintah daerah (pemda) yang memiliki banyak saldo menumpuk di perbankan.

Transfer dana ke daerah berpotensi berkurang jika dana pemda menumpuk dan tak terpakai.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menjelaskan bahwa pihaknya sedang menyusun regulasi agar transfer ke daerah (TKD) dapat berlangsung efektif.

Regulasi itu pun bertujuan untuk mengurangi saldo 'nganggur' pemda di perbankan agar terealisasi dengan baik.

Dia menjelaskan bahwa saldo pemda bisa berasal dari dua sumber, yakni pendapatan asli daerah (PAD) dan TKD. Pemerintah pusat memiliki kewenangan mengelola TKD, sehingga pencegahan penumpukan saldo pemda di bank dapat melalui instrumen itu.

"Yang bisa kami manage adalah TKD, jadi sekarang kami sedang mencoba merumuskan regulasi sehingga transfer ke daerahnya bisa lebih sesuai dengan kebutuhannya," ujar Prima dalam temu media di Bogor, Jawa Barat pada Kamis (28/7/2022).

Kemenkeu akan menilai kebutuhan pemda itu berdasarkan ketersediaan dana pemda, misalnya dari sisi kecukupan untuk pemenuhan kebutuhan beberapa bulan ke depan.

Jika kas yang tersedia terlalu menumpuk, pemerintah pusat bisa mengurangi TKD agar dana yang ada dapat terpakai.

"Dana pemda itu masih ada yang jomplang [ada yang kelebihan, ada yang terbatas]. Yang paling penting adalah kebutuhannya daerah itu bisa kita penuhi sesuai dengan kebutuhannya tadi," ucapnya.

Menurutnya, Kemenkeu akan menerbitkan aturan itu agar dapat mengendalikan saldo menganggur di pemda, sehingga dapat terealisasi dan mendukung pertumubuhan ekonomi.

"Mudah-mudahan tahun ini bisa kami selesaikan, karena ini kan hanya dengan Peraturan Menteri Keuangan [PMK]," ujar Prima.

Pada Juni 2022, saldo pemda yang berada di bank mencapai Rp220,9 triliun. Jumlah uang itu terus naik dari bulan-bulan sebelumnya, yakni Januari 2022 senilai Rp157,97 triliun, Februari Rp183,3 triliun, Maret Rp202,3 triliun, April Rp191,5 triliun, dan Mei 2022 menjadi Rp200,7 triliun.

Saldo tersimpan tertinggi berada di wilayah Jawa Timur, yakni mencapai Rp29,82 triliun. Selain Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat menjadi tiga provinsi dengan anggaran tertinggi yang masih berada di bank.

Hampir seluruh wilayah mencatatkan kenaikan saldo di perbankan per Maret 2022 dari bulan sebelumnya. Adapun, simpanan terendah di bank berada di Kepulauan Riau, yakni senilai Rp1,17 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper