Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pertamina Belum Wajibkan Beli LPG 3 Kg Pakai MyPertamina

PT Pertamina (Persero) mengatakan pihaknya belum berencana membuka pendaftaran di aplikasi MyPertamina sebagai syarat pembelian LPG 3 kg.
Petugas melakukan tahap pengisian LPG pada tabung gas 3kg di SPBE Srengseng, Jakarta, Senin (1/2/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas melakukan tahap pengisian LPG pada tabung gas 3kg di SPBE Srengseng, Jakarta, Senin (1/2/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menyatakan belum ada perubahan terkait dengan sistem penyaluran liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg).

Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan pihaknya belum berencana membuka pendaftaran di aplikasi MyPertamina sebagai syarat pembelian LPG 3 kg.

“Saya tekankan untuk LPG 3 kg masih dalam pengembangan sistem, belum ada registrasi. Tidak dalam waktu dekat diterapkan,” kata Irto dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (30/6/2022).

Sebelumnya diberitakan, Pertamina Patra Niaga bakal membatasi pembelian LPG 3 kilogram lewat aplikasi MyPertamina. Langkah itu dilakukan untuk menekan beban subsidi yang terlanjur lebar pada tahun ini.

Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo berharap skema pembelian LPG 3 kilogram itu dapat membuat penyaluran subsidi tepat sasaran bagi kelompok menengah ke bawah.

“Untuk LPG sebetulnya sama kita minta juga untuk register [lewat aplikasi MyPertamina],” ujarnya.

Malahan dia mengatakan, perseroan telah lebih dahulu melakukan uji coba pembelian LPG 3 kilogram lewat aplikasi verifikasi MyPertamina di tengah masyarakat. Dia mengklaim uji coba itu berjalan dengan baik hingga pertengahan tahun ini.

“Sebetulnya LPG sudah kami lakukan uji coba di 114.000 penduduk menggunakan aplikasi MyPertamina. Alhamdullilah sekarang sudah masuk di tahap ke-6,” tuturnya.

Dia mengatakan uji coba pembelian LPG 3 kilogram lewat aplikasi verifikasi itu berdasar pada profil yang dihimpun dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper