Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Listrik Naik, Indonesia Masih Termurah di Asean?

Begini perbandingan tarif listrik Indonesia dengan negara-negara di Asean.
Warga melakukan pengisian listrik prabayar di Jakarta, Senin (13/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Warga melakukan pengisian listrik prabayar di Jakarta, Senin (13/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah resmi meningkatkan tarif listrik untuk golongan rumah mewah dan pemerintahan publik. Tetapi, apakah hal tersebut akan membuat tarif listrik Indonesia menjadi yang termahal jika dibandingkan dengan negara tetangga?

Adapun, tarif listrik untuk golongan rumah tangga (RT) R2 atau daya 3.500 va-5.500 va, R3 dengan daya 6.600 va, P1 dengan daya 6.600 va-200 kva, P3 naik menjadi Rp1.699,53 per kWh, sedangkan untuk golongan P2 dengan daya lebih dari 200 kva naik menjadi Rp1.522,88 per kWh.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, tarif listrik di negara tetangga pada Maret 2022 yakni tarif listrik rumah tangga di Thailand yang mencapai Rp1.597 per kWh, Vietnam Rp1.532 per kWh, Singapura Rp2.863 per kWh, dan Filipina Rp2.421 per kWh.

Sementara untuk golongan bisnis menengah-TR di Filipina Rp1.636 per kWh, Malaysia Rp1.735 per kWh, Vietnam Rp1.943 per kWh, Singapura Rp2.110 per kWh, dan Thailand Rp1.413 per kWh.

Di samping itu, tarif listrik di Indonesia sebesar Rp1.115 per kWh masih lebih rendah jika dibandingkan dengan Singapura yang mencapai Rp1.922 per kWh, Filipina Rp1.567 per kWh dan Vietnam Rp1.117 per kWh, dan Malaysia Rp1.060 per kWh, serta Thailand Rp991 per kWh.

Untuk jenis pengguna industri besar di Indonesia sebesar Rp997 per kWh, hanya sedikit lebih tinggi dibandingkan Thailand Rp990 per kWh dan Malaysia Rp991 per kWh. Untuk kelas ini, Singapura mematok tarif Rp1.863 per kWh, Filipina Rp1.559 per kWh, dan Vietnam Rp1.060 per kWh.

Sebelumnya, pemerintah menyesuaikan tarif untuk golongan pelangga R2,R3,P1,P2, dan P3 setelah sejak 2017 telah menikmati tarif tetap. Hal tersebut dilakukan guna mengalihkan bantuan listrik pemerintah kepada golongan yang lebih berhak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper