Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan melakukan uji coba penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Juli 2022. Rencananya, uji coba tersbeut akan dilakukan di rumah sakit khusus vertikal milik Kementerian Kesehatan.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Noch Tiranduk Mallisa mengatakan pelaksanaan KRIS merupakan amanah Undang - Undang No. 40/2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN). Tujuannya untuk memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang sama bagi peserta BPJS kesehatan.
Mallisa mengungkapkan, untuk tahap awal program KRIS akan diujicobakan pada rumah sakit khusus vertikal milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hal ini karena dari sisi sumber daya, rumah sakit vertikal mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat.
"Baik dari sisi pemenuhan infrastruktur dan anggarannya," katanya melalui siaran pers, Sabtu (11/6/2022).
Dia menyebut, dari hasil monitoring dan verifikasi lapangan tim Kantor Staf Presiden, rumah sakit vertikal Kemenkes di beberapa daerah sudah siap untuk uji coba KRIS. Mallisa menyebut beberapa rumah sakit yang sudah dikunjungi, antara lain Rumah Sakit dr. Sardjito di Yogyakarta, RS Pongtiku Toraja Utara, dan RS TNI AD Reksodiwiryo di Padang Sumatra Barat.
"Dari hasil verlap [verifikais lapangan] kami memang masih ada sejumlah kendala yang dihadapi rumah sakit vertikal Kemenkes dan TNI dalam menerapkan KRIS. Seperti ketersediaan lahan dan infrastruktur lainya. Tapi intinya mereka siap untuk uji coba. Ini yang terus kami dorong," tutur Mallisa.
Dia mengakui, penerapan KRIS tidak mudah dan butuh masa transisi yang panjang. Sebab, jelas dia, banyak hal yang harus dipersiapkan, mulai dari standar fasilitas ruangan hingga besaran iuran, dan tarif rumah sakit yang harus diformulasikan kembali.
"Impelementasi secara utuh masih memerlukan waktu yang tidak singkat. Masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap tenang menanggapi hal ini. Saat ini, pelayanan BPJS Kesehatan dan rumah sakit masih berjalan seperti sedia kala," tuturnya.
Pada tahap awal, KRIS akan diimplementasikan pada 50 persen rumah sakit vertikal dengan menetapkan sembilan kriteria wajib dari 12 kriteria yang disepakati.
Empat kriteria wajib pertama mensyaratkan bahan bangunan rumah sakit tidak memiliki porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur dengan minimal dua setop kontak, serta nurse call yang terhubung dengan ruang jaga perawat.
Lima kriteria sisanya mewajibkan tersedia meja nakas, stabilnya suhu ruangan 20-26 derajat celsius, ruangan terbagi jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi, noninfeksi, dan bersalin), pengaturan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, serta tirai atau partisi rel dibenamkan atau menempel plafon dan bahan tidak berpori.