Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau DJKN Kementerian Keuangan menyatakan akan melelang kembali aset jaminan PT Timor Putera Nasional, perusahaan milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto pada bulan depan.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) DJKN Kementerian Keuangan Purnama Tioria Sianturi menjelaskan bahwa pihaknya akan kembali melelang aset jaminan Tommy Soeharto. Sebelumnya, pemerintah telah dua kali melelang aset tersebut tetapi tak kunjung laku.
"[Pelaksanaan lelang] sebulan lagi," ujar Purnama dalam diskusi media DJKN, Senin (23/5/2022).
Lelang aset Tommy Soeharto dilakukan sebagai upaya pengembalian utang kepada negara atas nama PT Timor Putera Nasional (TPN) agar segera terealisasi. Lelang ketiga akan dilaksanakan oleh DJKN melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V.
Sebelumnya, lelang aset perusahaan Tommy Soeharto telah berlangsung pada 12 Januari 2022, yakni dengan nilai limit Rp2,4 triliun dan uang jaminan Rp1 triliun. Namun, karena tidak laku, lelang kembali dilaksanakan pada 27 April 2022.
Ternyata, dalam pelaksanaan lelang ulang itu nilai limit lelang tercatat senilai Rp2,15 triliun dengan uang jaminan Rp430,2 miliar. Nilai limit lelang turun sekitar Rp250 miliar, sedangkan nilai uang jaminan turun hingga sekitar Rp570 miliar.
Baca Juga
"Belum tentu pakai nilai limit lelang yang kemarin [kedua], karena kita boleh pakai harga yang penting tetap di atas appraisal, nilainya ditinjau tetapi tetap nilainya di atas nilai yang hasilkan appraisal," ujar Purnama ketika ditanya terkait nilai aset Tommy dalam pelaksanaan lelang ketiga.
Aset Tommy Soeharto yang akan dilelang adalah empat bidang tanah di wilayah Cikampek, Karawang, Jawa Barat. Berikut rinciannya:
1. Tanah seluas 530.125,526 meter persegi di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang
SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors
2. Tanah seluas 98.896,700 meter persegi di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang
SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors
3. Tanah seluas 100.985,15 meter persegi di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang
SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors
4. Tanah seluas 518.870 meter persegi di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang
SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen