Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendagri Bakal Wajibkan Pemda Pakai 40 Persen APBD untuk Belanja UMKM

Menurut Mendagri, alokasi APBD 40 persen untuk belanja dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sangat penting dalam mendorong perekonomian.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian./kemendagri.go.id
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian./kemendagri.go.id

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah daerah mengalokasikan 40 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD untuk belanja produk atau jasa dari pelaku UMKM. Kebijakan itu dapat mendorong belanja terhadap UMKM hingga Rp200 triliun.

Tito menyebut bahwa permintaannya itu berupa afirmasi, sehingga akan terdapat landasan hukum. Menurutnya, alokasi APBD untuk belanja dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sangat penting dalam mendorong perekonomian.

Dia menyebut bahwa target alokasi anggaran untuk produk UMKM dari pemerintah daerah (pemda) tingkat provinsi dapat mencapai Rp57 triliun dan di tingkat kabupaten atau kota di kisaran Rp143 triliun. Anggaran itu berasal dari alokasi APBD untuk pengadaan barang dan jasa yang mencapai Rp502,34 triliun, yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Dari 34 provinsi dan tingkat kabupaten atau kota ditargetkan dapat mencapai angka di atas Rp200 triliun," ujar Tito pada Senin (25/4/2022).

Menurutnya, banyak pemda yang telah menindaklanjuti permintaannya itu dengan komitmen untuk belanja dari UMKM. Per 11 April 2022, Tito menyebut bahwa nilai komitmen dari pemda yang ada telah mencapai Rp257 triliun.

Kementerian Dalam Negeri sedang memformulasikan sejumlah kebijakan untuk memastikan pemda dapat menjalankan target alokasi anggaran sehingga dalam beberapa waktu ke depan dapat memenuhi targetnya. Pengalokasian berawal di tahap perencanaan, ketika musyawarah rencana pembangunan (musrenbang), yakni pemda harus mencantumkan alokasi anggaran APBD untuk UMKM.

Tito menyebut bahwa pihaknya secara berjenjang akan mengawasi pemda tingkat provinsi yang mengalokasi anggaran 40 persen untuk UMKM. Kemudian, para gubernur dapat melakukan pengawasan para kepala daerah tingkat bupati dan wali kota.

Kemudian, pada tahap peninjauan, setiap pemerintah daerah di berbagai tingkatan wajib melampirkan rencana pembelian barang dan jasa minimal sebesar 40 persen dari APBD. Dalam mengajukan APBD daerah wajib melampirkan hal tersebut.

"Saya akan menandatangani jika ada lampiran rencana penggunaan APBD sebesar 40 persen," kata Tito.

Pada tahap eksekusi, Kemendagri akan melakukan pengawasan terhadap realisasi anggaran, sehingga capaian alokasi anggaran 40 persen untuk UMKM dapat terwujud. Pengawasan akan berlangsung setiap 3—6 bulan.

Terakhir, Tito akan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan ketaatan pemda dalam melakukan alokasikan dan realisasi 40 persen APBD untuk belanja ke UMKM.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper