Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan melakukan penurunan tarif klaim Covid-19 per tanggal 1 Januari 2022 yang diproyeksi merugikan 408 rumah sakit swasta sebesar Rp1,27 triliun.
Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) melaporkan bahwa Keputusan Menteri Kesehatan No. 1112/2022 yang diteken pada 7 April 2022 tersebut memberatkan RS swasta karena diberlakukan mundur. Aturan dikatakan mundur karena KMK yang baru diteken tersebut memberlakukan penurunan tarif bagi pasien yang dirawat mulai 1 Januari 2022.
Sekretaris Jenderal ARSSI Iing Ichsan Hanafi sangat menyayangkan bahwa pada aturan yang merevisi KMK No. 5673/2021 berlaku per 1 Januari 2022, yang mana saat itu kasus Covid-19 masih melonjak.
“Ini yang teman-teman RS itu menyayangkan, peraturan ini berat, berlaku mundur. Padahal disaat Januari itu kita masih melayani banyak pasien Covid-19, kita masih penuhi kebutuhan mereka, tempat tidur, dan isolasi,” ungkap Ichsan, Selasa (19/4/2022).
Ichsan menyampaikan jika memang terjadi demikian, proyeksi selisih yang terbentuk sekitar Rp1,27 triliun untuk 408 RS swasta.
“Sekitar 408 RS swasta yang sudah kami catat, selisihnya itu Rp1,27 triliun. Kalau digabungkan dengan RS pemerintah dan RSUD, tentunya akan lebih banyak lagi,” lanjut Ichsan.
Baca Juga
Berdasarkan pernyataan Ichsan, pada aturan terbaru ini klaim tarif penanganan Covid-19 diturunkan rata-rata sebesar 63 persen. Pada aturan sebelumnya yaitu KMK No. 5673/2021 pelayanan Covid-19 dihitung menggunakan tarif paket. Pada aturan terbaru tarif tersebut diturunkan dan ditarik mundur.
“KMK No. 5673/2021 ini kan paket, beda dengan tarif sebelumnya yang dihitung per hari. Maka pasien mau dirawat 10 hari atau 7 hari itu tarifnya sama,” ujar Ichsan.
Pengandaiannya adalah jika penurunan rata-rata mencapai 63 persen, misal tarif satu pasien Rp10 juta dan turunnya hingga Rp6,3 juta, maka RS hanya menerima Rp3,7 juta.
Sementara Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) merasa cukup berat dengan aturan baru tersebut dan dinilai tidak lazim. Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan Persi Daniel Wibowo juga memproyeksikan jika aturan tersebut berjalan akan terjadi minus yang besar.
“Itu tidak lazim tarif diberlakukan mundur. Karena itu Persi keberatan bahwa ada penurunan tarif, gak main main, ada yang 60 persen ada yang 70 persen. Padahal pelayanan sudah dilakukan semua, kalau pembayarannya berubah, berarti skenario pelayanan kita jadi minus kan,” ujar Daniel, Selasa (19/4/2022).
Rasa berat tersebut belum lagi ditambah dengan tunggakan pelunasan klaim Covid-19 pada 2021 yang masih tersisa sekitar Rp25 triliun.
Berdasarkan KMK terbaru, varian Omicron menjadi alasan penurunan tarif klaim Covid-19 diturunkan. Gejala klinis yang tergolong ringan dari Delta berdampak pada episode rawat inap yang lebih singkat, penggunaan obat, alat medis habis pakai dan alat teknologi. Selain itu sumber daya yang lebih sedikit sehingga dilakukan penyesuaian tarif.