Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Top Up E-Wallet Gopay hingga Ovo Kena PPN 11 Persen, Ini Perhitungannya

Adanya irisan dengan aktivitas perbankan membuat pemerintah menerbitkan aturan baru terkait pajak untuk layanan fintech seperti dompet digital.
Ilustrasi dompet digital atau e-wallet/Freepik
Ilustrasi dompet digital atau e-wallet/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menarik pajak pertambahan nilai atau PPN terhadap jasa penyelenggara layanan teknologi finansial atau fintech mulai 1 Mei 2022. Adanya irisan dengan aktivitas perbankan membuat pemerintah menerbitkan aturan baru terkait pajak untuk layanan fintech itu.

Kepala Sub Direktorat PPN, Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Bonarsius Sipayung menjelaskan bahwa pengenaan pajak terhadap jasa fintech bukan merupakan sesuatu yang baru. Sebelumnya jasa itu sudah terutang PPN.

Adanya irisan dengan aktivitas perbankan membuat pemerintah menerbitkan aturan baru, yakni melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Beleid itu ditetapkan Sri Mulyani pada 30 Maret 2022 dan mulai berlaku pada 1 Mei 2022.

Bonar menjelaskan bahwa aturan baru itu mengenakan pajak terhadap jasa dari pihak yang memfasilitasi transaksi. Artinya, pengenaan pajak bukan secara langsung terhadap nilai milik pelaku transaksi di fintech.

"Misalnya melakukan top up e-wallet, layanan top up itu ada biaya. Yang dikenakan PPN itu adalah 11 persen terhadap biaya top up, jasa yang tadi difasilitasi fasilitator," ujar Bonar pada Selasa (6/4/2022).

Misalnya, Andi melakukan top up Rp100.000 ke e-wallet miliknya. Aplikasi ABCD mengenakan biaya top up senilai Rp1.000, sehingga PPN dari transaksi itu adalah 11 persen x Rp1.000, yakni Rp110.

Nilai yang dibayarkan Andi bergantung kepada kebijakan dari perusahaan ABCD. Jika biaya top up itu sudah termasuk PPN maka Andi akan mengeluarkan Rp101.000, tetapi jika biaya itu tidak termasuk PPN maka Andi mengeluarkan Rp101.110.

"Kalau top up sejuta dan kena pajak ke sejuta itu enak banget dong, uang saya hilang [karena pajak]. Jadi itu [pajak terhadap] imbalan jasa, enggak ada kaitan dengan dana yang di-top up," ujar Bonar.

Terdapat ketentuan lainnya terhadap berbagai jenis fintech yang ada di Indonesia. Dalam poin pertimbangan PMK 69/2022, Sri Mulyani mengatur pengenaan pajak untuk layanan pinjam meminjam (fintech peer-to-peer lending atau P2P lending) dan sejumlah jenis fintech lainnya, seperti jasa pembayaran (payment), penghimpunan modal (crowdfunding), pengelolaan investasi, penyediaan asuransi online, dan layanan pendukung keuangan digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper